KPU Manggarai Gelar Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 Selama Enam Hari Mendatang

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruteng|Tempo Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai mulai gelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 29 hinggal 05 Maret 2024 di Kantor KPU Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

“Rencana kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Manggarai dilaksanakan 6 hari, namun jika selesai sebelum jadwal yang ditentukan itu lebih baik,” ujar Ketua KPU, Rikardus Jemmi Pentor, pada Selasa 27 Februari 2024.

Rikardus berharap, kegiatan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Manggarai ini berjalan lancar, aman dan kondusif. Pihaknya meminta agar peserta yang ikut pleno rekapitulasi mematuhi aturan yang telah ditentukan

Baca Juga  Polisi Kawal Pergeseran Logistik Pemilu 2024 dari PPK ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Batu Bara

Ketua KPU mengatakan, jika rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Manggarai selesai, hasilnya akan dibawa untuk nanti dilakukan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lebih lanjut, Rikardus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran pemilu 2024, termasuk pemerintah daerah, Bawaslu, PPK, PPS, KPPS, media, pihak keamanan serta seluruh masyarakat Manggarai yang turut berpartisipasi untuk menentukan pilihannya dalam menyukseskan pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

“Sebagai penyelenggara pemilu, kami bersinergi dengan berbagai pihak, bersama Bawaslu untuk melakukan pengawasan pemilu sehingga pemilu berlangsung sukses, bersama partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lainnya”, tuturnya

Baca Juga  Dokkes Polres Batu Bara Berikan Layanan Kesehatan Kepada Personil Pengamanan Pemilu 2024

Rikardus juga mengingatkan, kepada partai politik yang belum melakukan Laporan Penyerahan Dana Kampanye (LPDK) agar segera di pertanggung jawabkan.

“Sebab hal ini merupakan suatu kewajiban dari setiap partai sebelum dilakukan pleno rekapitulasi suara dimulai. Perihal ini penting sekali diingatkan karena bisa berdampak diskualifikasi para calon”, tutupnya

(Firmus Yudal)

Berita Terkait

Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD Murung Raya, Minta Gaji Dibayar dan Status Kerja Diperjelas
PELNI Berikan Diskon Tiket Kapal 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026
Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat
Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya
Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara
Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:28 WIB

Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD Murung Raya, Minta Gaji Dibayar dan Status Kerja Diperjelas

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:27 WIB

PELNI Berikan Diskon Tiket Kapal 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:47 WIB

Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45 WIB

Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:38 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page