KPU Manggarai Gelar Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 Selama Enam Hari Mendatang

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruteng|Tempo Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai mulai gelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 29 hinggal 05 Maret 2024 di Kantor KPU Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

“Rencana kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Manggarai dilaksanakan 6 hari, namun jika selesai sebelum jadwal yang ditentukan itu lebih baik,” ujar Ketua KPU, Rikardus Jemmi Pentor, pada Selasa 27 Februari 2024.

Rikardus berharap, kegiatan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Manggarai ini berjalan lancar, aman dan kondusif. Pihaknya meminta agar peserta yang ikut pleno rekapitulasi mematuhi aturan yang telah ditentukan

Baca Juga  Komisi III DPRD Murung Raya Akui Peningkatan Pembangunan Daerah

Ketua KPU mengatakan, jika rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Manggarai selesai, hasilnya akan dibawa untuk nanti dilakukan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lebih lanjut, Rikardus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran pemilu 2024, termasuk pemerintah daerah, Bawaslu, PPK, PPS, KPPS, media, pihak keamanan serta seluruh masyarakat Manggarai yang turut berpartisipasi untuk menentukan pilihannya dalam menyukseskan pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

“Sebagai penyelenggara pemilu, kami bersinergi dengan berbagai pihak, bersama Bawaslu untuk melakukan pengawasan pemilu sehingga pemilu berlangsung sukses, bersama partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lainnya”, tuturnya

Baca Juga  Tindak Pidana Pemilu 2024 Polda Sulteng tetapkan Kades dan Caleg Tersangka

Rikardus juga mengingatkan, kepada partai politik yang belum melakukan Laporan Penyerahan Dana Kampanye (LPDK) agar segera di pertanggung jawabkan.

“Sebab hal ini merupakan suatu kewajiban dari setiap partai sebelum dilakukan pleno rekapitulasi suara dimulai. Perihal ini penting sekali diingatkan karena bisa berdampak diskualifikasi para calon”, tutupnya

(Firmus Yudal)

Berita Terkait

Hening Cipta untuk Istri Ronald Koeman Ternodai Yodel di Amsterdam
Pemkab Murung Raya Dukung Pembentukan Komisariat PMII di Puruk Cahu
Debut Xavi dan Klopp Diuji, Belanda vs Jerman Buka Nations League
Kejari Murung Raya Geledah Kantor KPU, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Bupati Heriyus Pastikan Panggung Utama MTQ XI Siap Digunakan
Pemkab Murung Raya Matangkan Pembongkaran Pasar Pelita, Ditargetkan Rampung 2026
Polri Siapkan Anjungan Mandiri Cetak SKCK, Uji Coba 2027 di Jakarta
Johansyah Salurkan Sembako untuk Tim Penanganan Karhutla Murung Raya

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:11 WIB

Hening Cipta untuk Istri Ronald Koeman Ternodai Yodel di Amsterdam

Kamis, 24 September 2026 - 23:39 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Pembentukan Komisariat PMII di Puruk Cahu

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Debut Xavi dan Klopp Diuji, Belanda vs Jerman Buka Nations League

Kamis, 24 September 2026 - 16:10 WIB

Kejari Murung Raya Geledah Kantor KPU, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kamis, 24 September 2026 - 00:35 WIB

Bupati Heriyus Pastikan Panggung Utama MTQ XI Siap Digunakan

Berita Terbaru

Opini

Ketika Alam Mulai Menagih

Jumat, 25 Sep 2026 - 11:33 WIB

You cannot copy content of this page