Halsel Di Penuhi Tambang Ilegal, Bahan Berbahaya Menjadi Sorotan Publik

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Halmahera Selatan – Maraknya Pertambangan Rakyat ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara membuat para pebisnis memanfaatkan untuk mendistribusikan Bahan Berbahaya (B2) baik jenis Sodium Cyanide (sianida) maupun Mercury di wilayah pertambangan ilegal

Dari data kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesi, dalam Keputusan Nomor : 301.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022 – 2027, tercatat sebanyak 81 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tersebar di seluruh Indonesia, tiga IPR Biji Emas diantaranya di Maluku Utara.

Namun khususnya Kabupaten Halmahera Selatan, salah satu dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, terdapat kurang lebih empat wilayah pertambangan rakyat dan di setiap wilayah terdapat ratusan penambang ilegal.

Baca Juga  Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat

Empat wilayah pertambangan emas tersebut di antaranya Desa Anggai dan Desa Air Mangga Kecamatan Obi, Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat dan Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Maraknya pertambangan ilegal tersebut membuat para pemodal mengambil kesempatan untuk memasok bahan berbahaya berupa Sianida dan Mercury

Hasil penelusuran media ini, sejak tanggal 16-18 Januari 2024 di lokasi tambang, menemukan B2 jenis Mercuri digunakan penambang untuk menangkap biji emas dan B2 sianida di gunakan untuk menyaring kembali ampas dari olahan Mercury.

Belakangan ini di temukan sebanyak 19 ton sianida milik CV. Surya Semesta Sakti yang akan di bawa ke wilayah pertambangan yang beralamat di Air Mangga Desa Anggai Kecamatan Obi.

Baca Juga  Kolaborasi dan Sinergitas Pemko Tanjung Balai dan Baznas di Bulan Ramadhan Distribusi ZIS Kepada Ribuan Mustahik

Penelusuran lebih lanjut, CV. Surya Semesta Sakti di ketahui memiliki Izin Usaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0282010251863 yang terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Namun di telusuri pengguna akhir sianida milik CV. Surya Semesta Sakti tidak memiliki mitra Penggunaan Sianida yang seharusnya memiliki Izin Industri dan izin lingkungan, sehingga di sinyalir CV. Surya Semesta Sakti mendistribusikan Sianida kepada pengguna tambang Ilegal.

Sebagaiman di atur dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor : 07 Tahun 2022 Tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Di ketahui sianida sebanyak 19 Ton di kirim dari Jakarta Via Tanjung Perak tujuan Bacan, dalam kemasan satu kargo Konteiner menggunakan KM. Prakarsa Mas, Atas nama pengirim dan penerima Kargo Nicholas, dan tiba di pelabuhan Babang Halmahera Selatan sejak Tanggal 21 Desember 2023 lalu.

Baca Juga  Laksanakan Program 100 Hari Kerja Presiden, Polsek Medang Deras Tinjau Lahan Ketahanan Pangan 

Penulis : M Saifudin

Berita Terkait

Satu Ruko Jual Makanan Ringan di Kota Lima Puluh Terbakar, Begini Keterangan Saksi ke Polisi
Gelar Minggu Kasih Keliling Kapolres Batu Bara Sampaikan Pesan Kamtibmas di Gereja GKPI
Kapolres Fakfak Ingatkan Pelajar Tidak Berkendara Tanpa SIM, Dua Siswa MAN Dapat Apresiasi
331 Siswa SMA Negeri 1 Fakfak Ikuti TKA 2026, Pelaksanaan Dibagi Dua Gelombang
Disdik Papua Barat Berangkatkan 30 Tenaga Pendidik ke Malang Ikuti Diklat Guru SLB Tahap II
Satpolairud Polres Tanjung Balai Perkuat Keamanan Perairan dan Distribusi BBM
Kapolri Suyudi Sebut Akan Ganti Kapolres Tidak ada Catatan Penangkapan Narkoba
Rumiadi Dukung Penguatan Peran BPD melalui ABPEDNAS Murung Raya

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:05 WIB

Satu Ruko Jual Makanan Ringan di Kota Lima Puluh Terbakar, Begini Keterangan Saksi ke Polisi

Senin, 2 November 2026 - 12:36 WIB

Kapolres Fakfak Ingatkan Pelajar Tidak Berkendara Tanpa SIM, Dua Siswa MAN Dapat Apresiasi

Senin, 2 November 2026 - 12:29 WIB

331 Siswa SMA Negeri 1 Fakfak Ikuti TKA 2026, Pelaksanaan Dibagi Dua Gelombang

Senin, 2 November 2026 - 09:18 WIB

Disdik Papua Barat Berangkatkan 30 Tenaga Pendidik ke Malang Ikuti Diklat Guru SLB Tahap II

Minggu, 1 November 2026 - 17:44 WIB

Satpolairud Polres Tanjung Balai Perkuat Keamanan Perairan dan Distribusi BBM

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page