Analis Politik
By Irwansyah Nasution.
Setelah menunggu sekian minggu ,akhirnya ketokan palu hakim yang menyidangkan Zahir mantan Bupati Batu Bara menyudahi pertarungan Prapid dengan memutuskan menghentikan perkara ,artinya gugatan permohonan penetapan Zahir tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara dalam kasus PPPK sudah di terima untuk di teruskan kasusnya ke penyidikan lanjutan sebagai tersangka.
Sebelumnya publik masih
meragukan apakah sidang Prapid berakhir dengan mengambang mengingat pemohon Zahir tidak dapat hadir di persidangan hanya mengirimkan kuasa hukumnya tanpa surat kuasa khusus sehingga sidang di tunda sebelum menunjukkan surat kuasa khusus pada PH oleh Zahir. seperti yang di beritakan beberapa media online .
Kalau melihat perkembangan kasus hukum tersebut langkah pencabutan perkara oleh Zahir membuat publik bertanya mengapa Zahir mencabut perkaranya di sidang Prapid ?.menimbulkan spekulasi publik beragam adakah ini strategi baru yang dianggap pilihan yang menguntungkan dan memudahkannya menghadapi proses hukum lanjutan setelah penetapan tersangka itu dilanjutkan nantinya ?
Keputusan Zahir menghentikan gugatan permohonan gugatan Prapid di pengadilan negeri Medan merupakan haknya dan tidak menyalahi ketentuan aturan kuhap dalam persidangan Prapid namun menyisakan tanda tanya barangkali ahli hukum dapat memperkirakan kemana mengalirnya penjelasan tersebut dari sudut pandang legal opini berdasarkan hukum.misalnya soal dampak amar putusan hakim Prapid bagi termohon jika ternyata dalam putusan memenangkan pemohon (Zahir) seperti yang di sebut dalam pasal 1 angka 22 KUHAP berhak meminta haknya dipulihkan dan ganti kerugian.
Lalu bagaimanakah lanjutannya apakah Zahir akan terus terperiksa sebagai tersangka?.publik benar benar penasaran soalnya ada hubungannya dengan pencalonannya sebagai cabub Batu Bara lanjut atau terhenti karena kasus hukum ini.bagi para maha siswa hukum ini bisa di jadikan kajian skripsi tesis bahkan disertasi yang full argumen bukan sentimen untuk mengambil gelar sarjana paska sarjana bahkan doktoral, jika mampu melihatnya sebagai akademisi dan intelektual seperti kasus “Sengkon dan Karta ” yang menghebohkan jagat hukum nasional saat kasus itu di sidang prapid tingkat pengadilan.
Pembahasan ini tentu semakin panjang kalau tidak di batasi apalagi harus menuliskan banyak pasal dan ayat UU dan lain sebagainya rasanya takkan habis habisnya .namun yang jelas setiap peristiwa ada maqom nya seperti pencabutan gugatan Prapid pemohon Zahir yang sarat dengan pertimbangan masing masing pihak.
Penulis melihat publik akan selalu mencermati apakah sebagai pembelajaran bagaimana law enforcement penegakan hukum itu di jalankan para subjek hukum polisi,jaksa,dan pengadilan seta masyarakat ,jadi kita lihat saja perkembangannya he..he..
GEDUNG PUTIH,Jumat 16 Agustus 2024






















