64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang TTP, Bahas Usulan PB – CB, dan Tamping

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATU BARA — Lapas Labuhan Ruku kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan program integrasi serta pengangkatan tamping bagi warga binaan, bertempat di aula pembinaan Lapas Labuhan Ruku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang TPP tersebut diikuti oleh sebanyak 64 orang warga binaan dengan rincian 34 orang diusulkan untuk program Pembebasan Bersyarat (PB), 4 orang untuk usulan Cuti Bersyarat (CB), serta 24 orang yang diusulkan sebagai tamping atau tahanan pendamping dalam kegiatan pembinaan dan pelayanan di lingkungan Lapas.

Kegiatan sidang dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP, Marlon, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan anggota TPP lainnya. Dalam sidang tersebut, setiap warga binaan dilakukan penilaian berdasarkan syarat administratif maupun substantif, termasuk perilaku, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta tingkat kepatuhan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Ikuti Seminar Nasional Transformasi Tata Kelola Pemasyarakatan

Ketua Sidang TPP, Marlon, mengatakan bahwa sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pembinaan warga binaan sebelum memperoleh hak integrasi maupun kepercayaan sebagai tamping di dalam Lapas. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Sidang TPP ini menjadi salah satu bentuk evaluasi terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Kami memastikan seluruh usulan yang diajukan telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif sehingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Marlon.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian program integrasi seperti PB dan CB merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan. Sementara itu, pengangkatan tamping diberikan kepada warga binaan yang dinilai memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab yang baik untuk membantu pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lapas.

Baca Juga  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Terus Lakukan Razia Rutin

Melalui kegiatan sidang TPP ini, Lapas Labuhan Ruku berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menjaga perilaku selama menjalani masa pidana. Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat dapat terwujud secara optimal.

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren
Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya
Hari Santri Nasional 2026, Heriyus Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi
Istigasah dan Doa Bersama Perkuat Persatuan Masyarakat Murung Raya
Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dina Maulidah Dukung Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya
Johansyah Apresiasi Pelatihan Koperasi dan Wirausaha Muda Berbasis Digital
Sutrisno Tegaskan Tiga Fungsi Utama DPRD, Dorong Pengawasan Independen dan Berpihak kepada Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Heriyus Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Istigasah dan Doa Bersama Perkuat Persatuan Masyarakat Murung Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page