Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat berencana menyusun peraturan daerah (Perda) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) guna memperkuat perlindungan satwa endemik Papua. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus perburuan liar dan penyelundupan satwa ke luar daerah.
Rencana tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (18/2/2026).
Menurut Dominggus, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku perburuan dan perdagangan ilegal satwa, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang mengancam kelestarian hewan endemik.
“Saya minta kita buat peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk Perda maupun Perdasus, untuk melindungi agar masyarakat tidak berburu hewan endemik Papua,” tegasnya.
Ia menyayangkan masih terjadinya praktik perburuan dan perdagangan ilegal yang mengancam kekayaan hayati Papua.
Dominggus menilai, hilangnya satwa endemik akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab merupakan kerugian besar bagi daerah, baik dari sisi ekologis maupun identitas budaya.
Menurutnya, satwa endemik bukan hanya bagian dari keanekaragaman hayati, tetapi juga identitas dan aset ekologis Papua.
Jika terus diburu atau dibawa keluar daerah untuk dibudidayakan, keberadaannya di habitat asli dapat terancam, bahkan berpotensi diklaim sebagai milik daerah lain.
“Hewan-hewan ini adalah kekayaan Papua. Kalau diburu dan dibawa keluar lalu dibudidayakan di sana, seolah-olah menjadi milik daerah lain, padahal itu asli dari Papua,” ujarnya.
Selain menyiapkan regulasi, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak memburu satwa dilindungi dan bersama-sama menjaga kelestarian alam Papua demi generasi mendatang.
“Jangan kita tinggalkan air mata untuk anak cucu kita, tetapi kita tinggalkan mata air untuk mereka,” ucap Dominggus.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















