Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dicabut, Pemerintah Serahkan Pengelolaan ke Danantara

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta — Pemerintah resmi menindaklanjuti pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra akibat dugaan pelanggaran dan kerusakan lingkungan.

Pengelolaan wilayah usaha bekas perusahaan tersebut rencananya akan diserahkan kepada badan usaha milik negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, setelah proses administrasi pencabutan izin selesai, Danantara akan menjadi pengelola utama lahan dan kegiatan usaha yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan swasta.

“Berkaitan dengan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang izinnya dicabut oleh negara, pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” ujar Prasetyo, dikutip Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, Danantara telah menunjuk sejumlah perusahaan BUMN untuk mengelola sektor sesuai bidang usaha masing-masing. Untuk sektor kehutanan, pengelolaan akan diserahkan kepada PT Perhutani, sedangkan untuk sektor pertambangan akan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau holding BUMN tambang, MIND ID.

Baca Juga  Hadiri Rapim TNI Polri 2024 Kapolda Aceh Dengarkan Langsung Arahan Presiden dan Kapolri

“Untuk sektor kehutanan, Perhutani akan mengelola lahan dari 22 perusahaan yang izinnya dicabut. Sementara untuk izin pertambangan akan diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang dinilai terindikasi melakukan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan keputusan politik pemerintah sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk perusakan lingkungan.

Baca Juga  Selvi Gibran Ajak Siswa SD di Manokwari Gunakan Internet Secara Bijak dan Bertanggung Jawab

“Keputusan yang diumumkan pada 20 Januari itu adalah keputusan politik negara. Selanjutnya, proses administrasi pencabutan izin dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama kementerian teknis terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena jenis kegiatan usaha berbeda-beda, maka kewenangan penerbitan surat keputusan pencabutan izin berada pada masing-masing kementerian sesuai sektor usaha.

Terkait nasib para pekerja terdampak, Prasetyo memastikan pemerintah tetap memperhatikan keberlanjutan aktivitas ekonomi dan perlindungan tenaga kerja. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, menekankan agar pencabutan izin tidak mengganggu lapangan pekerjaan masyarakat.

“Ketika pencabutan izin ini sudah dilakukan secara administratif, maka kegiatan ekonomi yang ada akan diinventarisir untuk diantisipasi, agar lapangan pekerjaan masyarakat tidak terganggu,” pungkas Prasetyo.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH):
Aceh (3 Perusahaan):

PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh (2 Perusahaan):
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Perusahaan):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Perusahaan):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Total: 28 Perusahaan

Baca Juga  Warga Ilaga Utara Minta Bendera Merah Putih, Satgas Yonif 700/WYC Respons dengan Penuh Haru

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Papua Barat Tampilkan Potensi Daerah Melalui Pameran Harmoni Pesparawi Nasional XIV
Kunjungi Manokwari, Wapres Terima Aspirasi dari Laskar Gibran Papua Barat
Wapres Gibran Pastikan Proyek Bendungan Bulango Ulu Rampung Sesuai Target
Didit Prabowo Bertemu Jokowi Selama 30 Menit, Publik Bertanya Ada Apa di Balik Pertemuan Itu?
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sumut Periode 2024–2029
Wakil Bupati Batu Bara Ajak HIKABARA Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah pada Munas II
Siswa SMK Negeri 1 Sorong Kirim Surat Terima Kasih kepada Presiden Prabowo atas Perbaikan Fasilitas Sekolah dan Program MBG
Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:52 WIB

Papua Barat Tampilkan Potensi Daerah Melalui Pameran Harmoni Pesparawi Nasional XIV

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kunjungi Manokwari, Wapres Terima Aspirasi dari Laskar Gibran Papua Barat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:15 WIB

Wapres Gibran Pastikan Proyek Bendungan Bulango Ulu Rampung Sesuai Target

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:50 WIB

Didit Prabowo Bertemu Jokowi Selama 30 Menit, Publik Bertanya Ada Apa di Balik Pertemuan Itu?

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:31 WIB

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sumut Periode 2024–2029

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page