Jakarta — Pemerintah resmi menindaklanjuti pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra akibat dugaan pelanggaran dan kerusakan lingkungan.
Pengelolaan wilayah usaha bekas perusahaan tersebut rencananya akan diserahkan kepada badan usaha milik negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, setelah proses administrasi pencabutan izin selesai, Danantara akan menjadi pengelola utama lahan dan kegiatan usaha yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan swasta.
“Berkaitan dengan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang izinnya dicabut oleh negara, pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” ujar Prasetyo, dikutip Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, Danantara telah menunjuk sejumlah perusahaan BUMN untuk mengelola sektor sesuai bidang usaha masing-masing. Untuk sektor kehutanan, pengelolaan akan diserahkan kepada PT Perhutani, sedangkan untuk sektor pertambangan akan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau holding BUMN tambang, MIND ID.
“Untuk sektor kehutanan, Perhutani akan mengelola lahan dari 22 perusahaan yang izinnya dicabut. Sementara untuk izin pertambangan akan diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang dinilai terindikasi melakukan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan keputusan politik pemerintah sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk perusakan lingkungan.
“Keputusan yang diumumkan pada 20 Januari itu adalah keputusan politik negara. Selanjutnya, proses administrasi pencabutan izin dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama kementerian teknis terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena jenis kegiatan usaha berbeda-beda, maka kewenangan penerbitan surat keputusan pencabutan izin berada pada masing-masing kementerian sesuai sektor usaha.
Terkait nasib para pekerja terdampak, Prasetyo memastikan pemerintah tetap memperhatikan keberlanjutan aktivitas ekonomi dan perlindungan tenaga kerja. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, menekankan agar pencabutan izin tidak mengganggu lapangan pekerjaan masyarakat.
“Ketika pencabutan izin ini sudah dilakukan secara administratif, maka kegiatan ekonomi yang ada akan diinventarisir untuk diantisipasi, agar lapangan pekerjaan masyarakat tidak terganggu,” pungkas Prasetyo.
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH):
Aceh (3 Perusahaan):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh (2 Perusahaan):
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Perusahaan):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Perusahaan):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Total: 28 Perusahaan
Penulis : Amatus Rahakbauw






















