Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dicabut, Pemerintah Serahkan Pengelolaan ke Danantara

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta — Pemerintah resmi menindaklanjuti pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra akibat dugaan pelanggaran dan kerusakan lingkungan.

Pengelolaan wilayah usaha bekas perusahaan tersebut rencananya akan diserahkan kepada badan usaha milik negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, setelah proses administrasi pencabutan izin selesai, Danantara akan menjadi pengelola utama lahan dan kegiatan usaha yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan swasta.

“Berkaitan dengan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang izinnya dicabut oleh negara, pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” ujar Prasetyo, dikutip Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, Danantara telah menunjuk sejumlah perusahaan BUMN untuk mengelola sektor sesuai bidang usaha masing-masing. Untuk sektor kehutanan, pengelolaan akan diserahkan kepada PT Perhutani, sedangkan untuk sektor pertambangan akan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau holding BUMN tambang, MIND ID.

Baca Juga  Hari Pahlawan Nasional, Dewan Mura Tekankan Pentingnya Meneladani Semangat Pejuang

“Untuk sektor kehutanan, Perhutani akan mengelola lahan dari 22 perusahaan yang izinnya dicabut. Sementara untuk izin pertambangan akan diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang dinilai terindikasi melakukan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan keputusan politik pemerintah sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk perusakan lingkungan.

Baca Juga  Kapolri Dampingi Presiden Prabowo Lantik 2000 Praspa TNI-Polri di Halaman Istana Merdeka

“Keputusan yang diumumkan pada 20 Januari itu adalah keputusan politik negara. Selanjutnya, proses administrasi pencabutan izin dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama kementerian teknis terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena jenis kegiatan usaha berbeda-beda, maka kewenangan penerbitan surat keputusan pencabutan izin berada pada masing-masing kementerian sesuai sektor usaha.

Terkait nasib para pekerja terdampak, Prasetyo memastikan pemerintah tetap memperhatikan keberlanjutan aktivitas ekonomi dan perlindungan tenaga kerja. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, menekankan agar pencabutan izin tidak mengganggu lapangan pekerjaan masyarakat.

“Ketika pencabutan izin ini sudah dilakukan secara administratif, maka kegiatan ekonomi yang ada akan diinventarisir untuk diantisipasi, agar lapangan pekerjaan masyarakat tidak terganggu,” pungkas Prasetyo.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH):
Aceh (3 Perusahaan):

PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh (2 Perusahaan):
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Perusahaan):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Perusahaan):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Total: 28 Perusahaan

Baca Juga  159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus IdulFitri 1445H

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Kado “May Day 2026” dari Prabowo Subianto untuk Buruh Indonesia
Sapa 400 Ribu Buruh di Monas, Presiden Prabowo: ‘Saya Bersumpah Berjuang untuk Rakyat’
Polres dan Pemkab Batu Bara Peringati May Day 2026, Santuni Anak Yatim
Tegas! Prabowo Subianto: Pejabat Pintar Tapi Tak Bela Negara, Silakan Minggir
Menteri Maruarar Sirait Dorong KUR Perumahan untuk Perluas Akses Hunian di Papua
Tanjung Balai Raih Juara 2 Terbaik Katagori Kota Penurunan Tingkat Pengangguran.
DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 
287 Perusahaan Tambang di Jawa Tengah di Bidik Kejaksaan, 14 Dari Magelang

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Kado “May Day 2026” dari Prabowo Subianto untuk Buruh Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:45 WIB

Sapa 400 Ribu Buruh di Monas, Presiden Prabowo: ‘Saya Bersumpah Berjuang untuk Rakyat’

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:46 WIB

Polres dan Pemkab Batu Bara Peringati May Day 2026, Santuni Anak Yatim

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Tegas! Prabowo Subianto: Pejabat Pintar Tapi Tak Bela Negara, Silakan Minggir

Rabu, 29 April 2026 - 12:28 WIB

Menteri Maruarar Sirait Dorong KUR Perumahan untuk Perluas Akses Hunian di Papua

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page