Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Dampingi Korban Pemalsuan Surat

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Tanjung,S.H.,M.H dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partners depan kantor Satreskrim Polres Batu Bara usai mendampingi kliennya atas nama Muhammad Fitrian Fauzi.

 

Batu Bara — Taufik Tanjung,S.H.,M.H dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partners optimis penanganan perkara kliennya atas nama Muhammad Fitrian Fauzi dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan pada Pasal 391 undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Tanjung usai mendampingi pelapor dan saksi di unit pidana umum (Pidum) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, pada Rabu 21 Januari 2O26.

“Agenda hari ini pendampingan pelapor dan dua orang saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik dan memberikan bukti petunjuk lainnya,” ungkap Taufik Tanjung kepada wartawan.

Kejadian dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut berawal dari dua orang penerimaan kuasa dalam penjualan tanah yaitu Muhammad Fitrian Fauzi dengan Muhammad Fauzan. Namun saat terjadi transaksi pembelian tanah untuk pembagian komisi dari penjualan tanah tersebut Muhammad Fauzan (terlapor) diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan Muhammad Fitrian Fauzi (pelapor).

Baca Juga  Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Jasa Kehormatan Darjah Kerabat Johor

Akhirnya merasa telah menjadi korban pemalsuan surat (tandatangan) tersebut Muhammad Fitrian Fauzi membuat laporan polisi dengan nomor : STTPL/B/8/I/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Januari 2O26.

“Pelaku bisa diancam pasal 391 KUHP (baru), dengan pidana penjara maksimal 6 tahun untuk pemalsuan surat biasa, namun bisa lebih berat hingga 8 tahun jika berkaitan dengan akta otentik (Pasal 264 KUHP/Pasal 392 KUHP baru) atau 12 tahun jika melibatkan dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE), dengan denda hingga Rp12 miliar, tergantung jenis surat dan modusnya,” ungkap Taufik Tanjung.

Berhubung SP2HP sudah kami terima, maka dalam hal ini kami serahkan upaya hukum kepada pihak kepolisian atau penyidik,” pungkasnya mengakhiri.

Baca Juga  ‎Polres Asahan Gerebek Lokasi transaksi Shabu Ciduk Lima Pria di Kamar Kost

Penulis : Tim/TempoTimur

Berita Terkait

Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026
Gerakan Pangan Murah Hadir di Kelurahan Beriwit, Bantu Warga Dapatkan Sembako Bersubsidi
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi
Lima Bus DAMRI Disiapkan Dukung Mobilitas Peserta Pesparawi Nasional 2026 di Teluk Wondama
Laga Persahabatan PS Kopri Tanjung Balai dan PS Kopri Binjai Berlangsung Sengit
Rahmanto Muhidin Terpilih Pimpin Kerukunan Keluarga Bakumpai Murung Raya Periode 2026–2031
GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan
Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD Murung Raya, Minta Gaji Dibayar dan Status Kerja Diperjelas

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:40 WIB

Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:48 WIB

Gerakan Pangan Murah Hadir di Kelurahan Beriwit, Bantu Warga Dapatkan Sembako Bersubsidi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:16 WIB

Lima Bus DAMRI Disiapkan Dukung Mobilitas Peserta Pesparawi Nasional 2026 di Teluk Wondama

Senin, 8 Juni 2026 - 00:42 WIB

Laga Persahabatan PS Kopri Tanjung Balai dan PS Kopri Binjai Berlangsung Sengit

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:29 WIB

Rahmanto Muhidin Terpilih Pimpin Kerukunan Keluarga Bakumpai Murung Raya Periode 2026–2031

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page