Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Dampingi Korban Pemalsuan Surat

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Tanjung,S.H.,M.H dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partners depan kantor Satreskrim Polres Batu Bara usai mendampingi kliennya atas nama Muhammad Fitrian Fauzi.

 

Batu Bara — Taufik Tanjung,S.H.,M.H dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partners optimis penanganan perkara kliennya atas nama Muhammad Fitrian Fauzi dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan pada Pasal 391 undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Tanjung usai mendampingi pelapor dan saksi di unit pidana umum (Pidum) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, pada Rabu 21 Januari 2O26.

“Agenda hari ini pendampingan pelapor dan dua orang saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik dan memberikan bukti petunjuk lainnya,” ungkap Taufik Tanjung kepada wartawan.

Kejadian dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut berawal dari dua orang penerimaan kuasa dalam penjualan tanah yaitu Muhammad Fitrian Fauzi dengan Muhammad Fauzan. Namun saat terjadi transaksi pembelian tanah untuk pembagian komisi dari penjualan tanah tersebut Muhammad Fauzan (terlapor) diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan Muhammad Fitrian Fauzi (pelapor).

Baca Juga  Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0208/AS

Akhirnya merasa telah menjadi korban pemalsuan surat (tandatangan) tersebut Muhammad Fitrian Fauzi membuat laporan polisi dengan nomor : STTPL/B/8/I/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Januari 2O26.

“Pelaku bisa diancam pasal 391 KUHP (baru), dengan pidana penjara maksimal 6 tahun untuk pemalsuan surat biasa, namun bisa lebih berat hingga 8 tahun jika berkaitan dengan akta otentik (Pasal 264 KUHP/Pasal 392 KUHP baru) atau 12 tahun jika melibatkan dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE), dengan denda hingga Rp12 miliar, tergantung jenis surat dan modusnya,” ungkap Taufik Tanjung.

Berhubung SP2HP sudah kami terima, maka dalam hal ini kami serahkan upaya hukum kepada pihak kepolisian atau penyidik,” pungkasnya mengakhiri.

Baca Juga  Kecanduan Judi Slot, Pelaku Pekerja Serabutan Gasak Handphone di Meranti

Penulis : Tim/TempoTimur

Berita Terkait

Jemaat GPdI Bethesda Fakfak Diingatkan untuk Setia Melayani Tuhan dan Tekun Berdoa
Polres Batu Bara Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Ismail Sitompul
Bupati Heriyus Bahas Pendirian Perseroda dan Optimalisasi DAU-DBH dengan Kemendagri
Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan
Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan
Johansyah Meminta Pemkab Murung Raya Data Korban Kebakaran dan Perkuat Fasilitas Damkar
Tim Inafis Polres Murung Raya Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah di kelurahan Tumbang Lahung
Dina Maulidah Apresiasi Dukungan Pemkab Murung Raya untuk Kafilah FSQ Kalteng

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Jemaat GPdI Bethesda Fakfak Diingatkan untuk Setia Melayani Tuhan dan Tekun Berdoa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Polres Batu Bara Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Ismail Sitompul

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Bupati Heriyus Bahas Pendirian Perseroda dan Optimalisasi DAU-DBH dengan Kemendagri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:32 WIB

Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page