Wali Kota Tanjung Balai Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Aturan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai, TempoTimur com —Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai meminta agar tempat hiburan malam mematuhi aturan sesuai perizinannya. Sudah ada item yang secara tegas tidak boleh dilakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan masyarakat

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjung Balai, Mahyaruddin Salim saat menerima audiensi dan bertemu dengan para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Tanjung Balai, bertempat di ruang kerja Wali Kota Tanjung Balai, Selasa (11/11/2025)

“Silakan berinvestasi di Tanjung Balai, namun seluruh pengusaha THM harus tetap memenuhi persyaratan perizinan terkait THM serta harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dengan menjunjung tinggi norma agama, norma hukum, norma adat istiadat dan norma kesusilaan. Mari kita jaga kondusifitas Kota Tanjung Balai, Kalau tidak bisa menjaga, Pemerintah Kota akan mengambil tindakan tegas akan hal itu,” ujar Wali Kota Mahyaruddin

Baca Juga  Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim Terima Audensi PC HIMMAH

Lanjut Wali Kota, Seluruh THM harus melengkapi persyaratan perizinan, pajak mematuhi sistem operasional (Jam operasional) yang tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. THM juga tidak melakukan tindakan prostitusi, pesta miras, narkoba dan macam-macam yang tidak benar, dilarang agama, dan dilarang pemerintah,” kata Wali Kota lagi

Wali Kota Mahyaruddin menegaskan, jika nantinya para pemilik/pengusaha THM melanggar aturan yang disepakati, izin usaha THM tersebut bisa dicabut. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.

Para pengusaha THM harus dapat menjaga ketenangan dan ketentraman umum. Bangun citra yang baik dan positif bagi masyarakat Tanjung Balai, apalagi saat ini kebanyakan lokasinya berada di pintu masuk Kota Tanjung Balai, sebutnya

Baca Juga  Wali Kota Tanjung Balai Bahas Program MBR Dengan PT Sukses Tiga Sudaro

Saya juga meminta kepada para pengusaha THM untuk menjaga kondusifitas dan Kamtibmas, hindari yang namanya konflik kepentingan dalam usaha. Semoga para pengusaha dapat membantu Pemko Tanjung Balai dalam menjaga Kota ini yang dikenal sebagai Kota ulama dan Umaroh, Kota yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kemasyarakatan, tutup Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Prabowo Targetkan Pembangunan Trans Sumatera dan Trans Kalimantan Railway, KAI-Kemenhub Diminta Wujudkan Proyek Strategis
Pelebaran Jalan Mendesak untuk Mengurai Kemacetan dan Mendukung Pertumbuhan Kota Manokwari
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Hadiah Kepada Lima Wajib Pajak Undian Gebyar Pajak Sumut 2026
Dinas Kehutanan Papua Barat Percepat Realisasi Dana Kehutanan Dukung Reboisasi dan Pelestarian Hutan
Pemko Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjung Balai Asahan
Gubernur Papua Barat Dorong Seluruh OPD Perkuat Pembangunan Kesetaraan Gender
Wali Kota Beri Motivasi dan Semangat Kontingen Kwarcab Tanjung Balai ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026
Wakil Walikota Tanjungbalai Sebut Stok Beras SPHP Aman Hingga Enam Bulan Kedepan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:49 WIB

Prabowo Targetkan Pembangunan Trans Sumatera dan Trans Kalimantan Railway, KAI-Kemenhub Diminta Wujudkan Proyek Strategis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pelebaran Jalan Mendesak untuk Mengurai Kemacetan dan Mendukung Pertumbuhan Kota Manokwari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:56 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Hadiah Kepada Lima Wajib Pajak Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Dinas Kehutanan Papua Barat Percepat Realisasi Dana Kehutanan Dukung Reboisasi dan Pelestarian Hutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:47 WIB

Pemko Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjung Balai Asahan

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Perda Perangkat Daerah

Jumat, 31 Jul 2026 - 23:39 WIB

You cannot copy content of this page