Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Produk Hukum Akta Nikah dan Dokumen Kependudukan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungbalai — Untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil melaksanakan Isbat Nikah Terpadu kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjungbalai dan Kementrian Agama Setempat. Kegiatan ini juga bentuk kepedulian dan komitmen Pemko Tanjungbalai untuk membantu masyarakat mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kota Tanjungbalai.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim saat menghadiri acara penyerahan produk hukum akta nikah dan dokumen kependudukan kepada peserta sidang isbat nikah terpadu di Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Wali Kota, Kamis sore (26/9/2025).

“isbat nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dimana isbat nikah atau pengesahan nikah sangat penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat berupa bukti pernikahan yaitu akta nikah/buku nikah yang sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen,” sebut Mahyaruddin.

Baca Juga  Hari Terakhir Retret Bupati dan Wabup Batu Bara Menerima Arahan Presiden Republik Indonesia

Lanjut Wali Kota, Kepada masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan ini bukan menikahkan kembali tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui Negara melalui pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu yang mana jika ada perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama tetapi belum berkekuatan hukum yang melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan dengan mendapatkan identitas kependudukabn yang nantinya akan mempermudah dalam proses administrasi dibidang pendidikan, kesehatan, lingkup pekerjaan dan administrasi sosial lainnya.

“Kegiatan ini sangat penting dan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan seperti buku nikah maupun akta perkawinan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pintu Ruang Kerja Bupati dan Ketua DPRD Batu Bara Di Segel

Ia juga berharap Kiranya kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam kegiatan ini dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat.

Wali Kota mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat, sehingga nantinya seluruh warga Kota Tanjungbalai memiliki dokumen pernikahan, pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menyampaikan Pernikahan harus tercatat, agar kelak istri dan anak mendapatkan haknya, Sidang Isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena tidak dipungut biaya. Perkara sidang Isbat yang terdaftar di pengadilan agama ada 42 perkara, namun dikarenakan sebagian perkara terkendala administrasi sehingga yang dapat mengikuti sidang isbat kali ini hanya 37 perkara.

Baca Juga  Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025-2029

Sementara itu, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, menyampaikan Pengadilan agama senantiasa memberi peluang kepada masyarakat yang kurang mampu melalui sidang isbat nikah. Masyarakat yang kurang mampu tidak dipungut biaya sidang isbat di kantor pengadilan agama dan untuk pengambilan buku nikah, silahkan menghubungi kantor KUA masing-masing nantinya.

Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD, Tengku Eswin, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Arini, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofian, Ketua MUI Hajarul Aswadi, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashariz.

Acara diakhiri dengan Penyerahan simbolis Produk Hukum, Akta Nikah dan Dokumen kependudukan lainnya oleh Wali Kota Tanjungbalai didampingi Forkopimda dan selanjutnya foto bersama.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah
Dispora Papua Barat: Pembentukan Pengurus KONI Masih Berproses dan Tunggu Anggaran
Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026
Komitmen Pemko Tanjung Balai bersama KPwBI Pematang Siantar Digitalisasi Daerah Dalam Forum HLM TP2DD
Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim Terima Audensi PC HIMMAH
Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumatera Utara Tahun 2027
Wali Kota Mahyaruddin Resmi Buka MTQ ke-58, Wujudkan Visi Misi Tanjung Balai

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:49 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 21:31 WIB

Dispora Papua Barat: Pembentukan Pengurus KONI Masih Berproses dan Tunggu Anggaran

Jumat, 24 April 2026 - 21:18 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA 2025

Jumat, 24 April 2026 - 18:06 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026

Kamis, 23 April 2026 - 22:27 WIB

Komitmen Pemko Tanjung Balai bersama KPwBI Pematang Siantar Digitalisasi Daerah Dalam Forum HLM TP2DD

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page