Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Produk Hukum Akta Nikah dan Dokumen Kependudukan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungbalai — Untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil melaksanakan Isbat Nikah Terpadu kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjungbalai dan Kementrian Agama Setempat. Kegiatan ini juga bentuk kepedulian dan komitmen Pemko Tanjungbalai untuk membantu masyarakat mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kota Tanjungbalai.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim saat menghadiri acara penyerahan produk hukum akta nikah dan dokumen kependudukan kepada peserta sidang isbat nikah terpadu di Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Wali Kota, Kamis sore (26/9/2025).

“isbat nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dimana isbat nikah atau pengesahan nikah sangat penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat berupa bukti pernikahan yaitu akta nikah/buku nikah yang sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen,” sebut Mahyaruddin.

Baca Juga  Wali Kota Tanjungbalai dan Wakil Beri Bingkisan kepada Bayi yang Lahir Tepat 17 Agustus 2025 

Lanjut Wali Kota, Kepada masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan ini bukan menikahkan kembali tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui Negara melalui pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu yang mana jika ada perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama tetapi belum berkekuatan hukum yang melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan dengan mendapatkan identitas kependudukabn yang nantinya akan mempermudah dalam proses administrasi dibidang pendidikan, kesehatan, lingkup pekerjaan dan administrasi sosial lainnya.

“Kegiatan ini sangat penting dan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan seperti buku nikah maupun akta perkawinan,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Batu Bara Rapat Paripurna Pengumuman Calon Pimpinan Defenitif

Ia juga berharap Kiranya kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam kegiatan ini dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat.

Wali Kota mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat, sehingga nantinya seluruh warga Kota Tanjungbalai memiliki dokumen pernikahan, pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menyampaikan Pernikahan harus tercatat, agar kelak istri dan anak mendapatkan haknya, Sidang Isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena tidak dipungut biaya. Perkara sidang Isbat yang terdaftar di pengadilan agama ada 42 perkara, namun dikarenakan sebagian perkara terkendala administrasi sehingga yang dapat mengikuti sidang isbat kali ini hanya 37 perkara.

Baca Juga  342 P3K Kabupaten Batu Bara Terima SK

Sementara itu, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, menyampaikan Pengadilan agama senantiasa memberi peluang kepada masyarakat yang kurang mampu melalui sidang isbat nikah. Masyarakat yang kurang mampu tidak dipungut biaya sidang isbat di kantor pengadilan agama dan untuk pengambilan buku nikah, silahkan menghubungi kantor KUA masing-masing nantinya.

Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD, Tengku Eswin, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Arini, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofian, Ketua MUI Hajarul Aswadi, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashariz.

Acara diakhiri dengan Penyerahan simbolis Produk Hukum, Akta Nikah dan Dokumen kependudukan lainnya oleh Wali Kota Tanjungbalai didampingi Forkopimda dan selanjutnya foto bersama.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Wali Kota Tanjung Balai Audensi Bersama Gubsu Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan
Pimpin Rakorpem, Wali Kota Tanjung Balai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026 
Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi PB IKA UMA 
Bupati Baharuddin Beri Semangat Kafilah Batu Bara yang Lolos Final MTQ ke-40 Tingkat Sumut
Wabup Syafrizal Sampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Rawat Demokrasi Melalui Dialog dan Partisipasi Aktif
Dampingi Wapres Gibran, Ribka Haluk Tinjau Pengembangan Kakao Berbasis Dana Otsus di Papua Barat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:38 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Audensi Bersama Gubsu Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:32 WIB

Pimpin Rakorpem, Wali Kota Tanjung Balai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026 

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:14 WIB

Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:59 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi PB IKA UMA 

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:06 WIB

Bupati Baharuddin Beri Semangat Kafilah Batu Bara yang Lolos Final MTQ ke-40 Tingkat Sumut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page