Manokwari — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, M.Pd., menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan rutin bulanan kepada siswa.
Hal tersebut disampaikan Barnabas saat dikonfirmasi TempoTimur.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/9/2025) pukul 14.46 WIT.
“Dana BOS sudah diatur dalam peraturan, jadi sekolah negeri tidak boleh lagi melakukan pungutan bulanan dengan sebutan apa pun, termasuk uang komite. Aturan jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, bahwa pungutan kepada peserta didik di sekolah negeri dilarang,” tegas Barnabas.
Larangan pungutan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.
Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Dengan aturan ini, jelas sekali sekolah negeri tidak boleh membebani siswa dengan pungutan apa pun,” kata Barnabas menegaskan.
Lebih lanjut, Barnabas mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui program Papua Barat Cerdas menyiapkan bantuan seragam sekolah gratis dan beasiswa bagi siswa SMA/SMK, khususnya kelas IX, XI, dan XII.
“Kami sudah rapat dengan MKKS dan perwakilan sekolah di Manokwari. Bantuan seragam diberikan terutama untuk orang asli Papua (OAP) dari keluarga tidak mampu. Jika ada siswa yang sudah terlanjur membeli seragam, cukup serahkan nomor rekening agar pemerintah bisa mengembalikan dana langsung ke siswa,” jelasnya.
Barnabas meminta kepala sekolah segera menghimpun data siswa penerima bantuan, meliputi nama lengkap, kelas, asal sekolah, nama bank, dan nomor rekening.
“Hari Senin atau Selasa depan kami akan menggelar video konferensi dengan seluruh kepala SMA dan SMK untuk membahas teknis penyaluran bantuan ini,” ujarnya.
Selain bantuan seragam dan beasiswa, pemerintah provinsi juga tetap memberikan reward bagi siswa berprestasi yang berhasil mewakili Papua Barat di tingkat nasional.
“Baik siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK yang membawa nama Papua Barat di ajang nasional tetap akan diberikan penghargaan. Ini bentuk apresiasi atas kerja keras dan prestasi anak-anak Papua Barat,” tutur Barnabas.
Barnabas menegaskan, seluruh program ini merupakan wujud komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dalam meringankan beban orang tua, khususnya masyarakat asli Papua yang kurang mampu.
“Kami berharap kepala sekolah serius menghimpun data, bekerja sama, dan mendukung program ini demi mewujudkan pendidikan Papua Barat yang berkualitas, bermutu, dan bebas pungutan liar,” pungkas Barnabas.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K




















