Fakfak — Sebanyak 85 dari 150 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Fakfak memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Fakfak, Kurnia, menyampaikan hal tersebut saat ditemui jurnalis TempoTimur.com di Fakfak, Selasa (26/8/2025) pukul 13.30 WIT.
Menurutnya, remisi yang diberikan meliputi remisi umum dan remisi dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan kemerdekaan Indonesia.
“Alhamdulillah, pemberian remisi tahun ini berjalan lancar. Dari 150 warga binaan, 85 orang berhak menerima remisi, baik umum maupun dasawarsa,” ujarnya.
Meski demikian, masih ada sejumlah warga binaan yang belum dapat menikmati remisi. Hal ini disebabkan oleh dua faktor, yakni masih menjalani masa penahanan dengan perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, serta sudah inkrah tetapi belum memenuhi persyaratan administrasi dan sistem data.
Kurnia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih berdisiplin, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani masa pembinaan,” tambahnya.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K





















