TEMPO TIMUR, Fakfak — Komandan Korem 182/Jazira Onim (JO) Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han., memimpin langsung sidang hukuman disiplin (kumplin) terhadap tiga prajurit di Makorem 182/JO, Kiat, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Selasa (8/7/2025).
Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, serta Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer. Sidang kumplin ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Staf Intelijen Korem 182/JO, ketiga prajurit terbukti melakukan pelanggaran disiplin militer yang dinilai mencoreng nama baik institusi, khususnya Korem 182/JO di bawah naungan Kodam XVIII/Kasuari.
Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain:
Tidak masuk dinas selama beberapa hari
Gaya hidup boros dan memiliki banyak utang
Menghamburkan uang untuk berjudi
Melakukan tindakan tidak patut sebagai prajurit
Melanggar perintah atau peraturan kedinasan
Berpenampilan tidak rapi
Atas pelanggaran tersebut, Danrem menjatuhkan hukuman penahanan berat selama 21 hari disertai sanksi teguran tertulis kepada ketiga prajurit.
“Pelanggaran disiplin, sekecil apapun, tetap berdampak pada citra dan kehormatan prajurit serta satuan. Sidang ini digelar tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai pembinaan agar para prajurit lebih disiplin dan profesional,” tegas Kolonel Inf Irwan Budiana.
Ia juga berharap pemberian sanksi ini menjadi efek jera bagi seluruh prajurit agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kedinasan dan kehormatan militer.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K














