TEMPO TIMUR, Batu Bara — Kepolisian Resort Batu Bara mengamankan tersangka Pelaku dugaan Penganiayaan yang terjadi Taman Lima Puluh Link. IV Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh yang terjadi pada Minggu 6 Juli 2025 sekira pukul 17.20 Wib.
Tersangka IP (38) Warga Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, diamankan setelah Bariya (61) Nenek korban Windi Sartika (33) Warga Kelurahan Lima puluh Kota, Kecamatan Lima puluh melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
Lebih rinci Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ada Fahmi menjelaskan, pada Minggu 06 Jull 2025 sekira pukul 17.20 Wib saat tersebut pelapor berada di rumahnya kemudian Cucu berinisial A (10) datang memberitahu kepada bahwa Windi Sartika kenak bacok di taman.
Setelah mendapat kabar tersebut, lanjut AKP Ahmad Fahmi, si Nenek langsung ke tempat kejadian. Korban telah dibawa ke Puskesmas Lima Puluh dengan kondisi luka koyak di kening, luka koyak di lengan tangan kiri atas dan bawah.
Merasa keberatan atas kejadian itu Mereka membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara, jelas AKP Ahmad Fahmi.
Penulis : Dani








