Kejagung dan Operator Telekomunikasi Teken MoU untuk Dukungan Penegakan Hukum

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tempo Timur — Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkemuka di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan. Hal ini diharapkan dapat membantu Kejagung dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan MoU ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan privasi dan keamanan data mereka. Namun, pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, Ian Yosep, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Menurutnya, kerja sama ini sebenarnya sudah terjalin sejak lama dan pemasangan perangkat penyadapan hanya dilakukan dalam kasus tertentu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Pemkab Batu Bara Tetapkan 4 Prioritas Pembangunan Dalam Musrenbang RKPD

Ian juga menyatakan bahwa kerja sama ini tidak akan menghalangi kebebasan masyarakat untuk berbagi pandangan politiknya. Ia menekankan bahwa masalah politik dan masalah hukum yang ditangani Kejagung jauh berbeda. “Penandatanganan ini hanya pembaruan kerja sama. Tidak perlu khawatir, karena beda kasus (dengan masalah politik). Kecuali kalau memang orang tersebut menyebarkan berita hoaks, atau melanggar UU ITE,” kata Ian.

Ian berharap tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan kerja sama ini untuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga mengingatkan bahwa Kejagung tidak bisa asal sadap karena dapat melanggar privasi pengguna, apalagi sekarang sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan demikian, diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polisi Tertibkan Ratusan Bendera Ormas di Jakpus

 

Penulis : R Ramadhan

Berita Terkait

Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar
Ketua Dekranasda Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-46 Dekranas di Makassar
Ketua BEM STIH Maksi Towansiba Soroti Pengembalian Dana Kesehatan Rp50 Miliar ke Kas Negara
Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031
Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Lima Puluh
Pertamina EP Rantau, Tanam Ratusan Pohon,Wilayah Operasional
Ketum PWDPI Berikan Dukungan Penuh Kepada Ketua Dewan Pembina : Pilihan Dang Ike Bukti Kerendahan Hati Dan Totalitas Mengabdi
Dang Ike Tegaskan Tak Lagi Gunakan Jabatan Kepaksian Pernong, Pilih Fokus sebagai Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua Dekranasda Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29 WIB

Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:29 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Lima Puluh

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pertamina EP Rantau, Tanam Ratusan Pohon,Wilayah Operasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page