Batu Bara — Enam Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Terhadap Nota Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD.TA 2024, diruang Rapat DPRD Batu Bara, Senin 16/6/2025.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara SafI’i SH, Bupati diwakili Asisten I Edwin Alzrin,S.Sos.,M.Si, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi,SH dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara serta OPD dan Unsur Forkopimda.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandanganNya melalui Rachel Rismanauli Perangin-angin menyampaikan, setelah mencermati Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Fraksi PDI Perjuangan mengambil kesimpulan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 dapat dilanjutkan pada tahap Pembahasan ketingkat selanjutnya bersama Tim Pansus yang akan dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Fraksi Gerindra dalam pandanganNya, disampaikan, Muhammad Ridwan, Menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus yang nantinya akan di Bentuk Dalam Melakukan Pembahasan selanjutnya Bersama Tim OPD terkait dengan harapan Proses Pembahasan harus dilandasi Oleh Prinsip Prinsip Profesionalisme, Objektif, Taat Asas Dan Bertanggungjawab.
Fraksi PKS dalam pandangan umumNya, Suminah menyampaikan, terkait LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 ini yang mungkin terlalu panjang untuk disampaikan dalam forum Rapat Paripurna kali ini Maka secara spesifik akan kita bedah bersama dalam Pansus LKPD mendatang.
Fraksi PAN dalam pandangan umumNya melalui Syaiful Bahri, Pandangan Umum Fraksi PAN terhadap Penyampaian Nota Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024, berharap untuk segera di lakukan pembahasan ketingkat selanjutnya.
Fraksi KDRI dalam pandangan umumNya, Syahrial Siahaan SH, menyampaikan, Pandangan Fraksi Kdri Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Apbd Tahun 2024 Perlu Dibahas Lebih Lanjut Oleh Dprd Kab. Batu Bara Dan Segera Dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Terakhir, Fraksi KPN dalam pandangan umumNya Suandi menyampaikan, Fraksi Karya Pembangunan Nasional Berharap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Apbd Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 Dapat Dibahas Dan Diselesaikan Tepat Waktu Sesuai Amanah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Yang Mengamanahkan Pembahasan Dan Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD antara Kepala Daerah Dengan DPRD Dilakukan Paling Lambat 7 Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.
Penulis : Ham




















