Manokwari — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., menegaskan komitmennya untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pernyataan ini disampaikan saat bertemu dengan awak media di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Senin siang (16/6/2025).
Gubernur menyampaikan bahwa pengadaan kendaraan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak boleh berlebihan. Ia menyebutkan bahwa pejabat eselon II idealnya hanya memiliki dua unit kendaraan dinas, yakni satu untuk digunakan secara pribadi dalam tugas dan satu lagi yang bisa mendukung kegiatan organisasi, terutama kegiatan ibu-ibu pejabat.
“Kalau pejabat eselon II, kalau dananya cukup, pengadaan maksimal dua kendaraan. Satu bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga dan satu untuk mendukung tugas kedinasan,” ujarnya.
Untuk pejabat eselon III, eselon IV, serta kepala bagian, Dominggus menegaskan bahwa satu kendaraan dinas sudah cukup.
Ia juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas di Sekretariat DPR Papua Barat. Menurutnya, kendaraan yang tidak dimanfaatkan secara optimal akan ditarik kembali dan dialihkan kepada pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas, seperti ketua komisi dan ketua fraksi DPR.
“Di Sekretariat DPR, kendaraan seharusnya cukup satu per bagian. Kalau ada lebih, serahkan kepada pimpinan dewan yang membutuhkan, sesuai jabatan mereka,” tegasnya.
Dalam rangka penataan aset ini, Gubernur Dominggus menginstruksikan agar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, dan Biro Umum segera melakukan inventarisasi dan penertiban kendaraan dinas dalam waktu satu bulan ke depan.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa panitia seleksi jabatan untuk eselon II telah dibentuk, melibatkan unsur dari Sekda, Asisten III, Badan Kepegawaian, BKN, serta akademisi dari Universitas Papua (UNIPA). Tim ini akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan lelang jabatan.
“Semua proses seleksi jabatan dan pembentukan OPD baru akan kita konsultasikan dulu ke Mendagri. Setelah itu baru kita laksanakan,” tutup Gubernur.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda penataan birokrasi, penghematan anggaran, serta efisiensi penggunaan aset negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Penulis : Ham









