Pemprov Papua Barat Siapkan Penertiban Tambang Ilegal di Hutan Lindung

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari —  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera membahas rencana penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal yang dinilai berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Manokwari, Selasa (20/5/2025). Ia mengatakan bahwa penertiban ini memerlukan dukungan dari TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Setelah Pak Gubernur kembali dari Jakarta, kami akan mengundang Forkopimda untuk membahas langkah-langkah penertiban tambang ilegal yang semakin marak,” ujar Lakotani.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan berpotensi merusak lingkungan. Tambang ilegal umumnya berlokasi di kawasan hutan lindung seperti di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Baca Juga  Gubernur Dominggus Mandacan Lantik 295 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Papua Barat

“Jika tambang ingin dilegalkan, maka kawasan harus dialihfungsikan terlebih dahulu dan itu membutuhkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Maka langkah awal adalah penertiban,” jelasnya.

Lakotani juga menambahkan bahwa Pemprov Papua Barat telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengusulkan pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna mendorong legalitas pertambangan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, proses perizinan IPR cukup panjang, apalagi jika tambang berada di kawasan hutan lindung atau cagar alam.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, turut menjelaskan bahwa satu-satunya aktivitas pertambangan yang diperbolehkan di hutan lindung adalah penambangan bawah tanah, karena tidak merusak tutupan hutan.

Baca Juga  Pemprov Papua Barat Salurkan 25 Kontainer Booth untuk Mama-Mama UKM di Pantura Manokwari

Menurut Jimmy, beberapa pemerintah kabupaten dan masyarakat pemilik hak ulayat telah mengusulkan perubahan status kawasan melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat. Namun, pengesahan perubahan status tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Tahun 2023, tim kami sempat turun ke lapangan, tetapi ditolak masyarakat. Itu menjadi kendala terbesar, dan kami tegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut belum memiliki izin sah,” tegas Jimmy.

Editor: Amatus Rahakbauw K.

Penulis : Amatus Rahakbauw.K

Berita Terkait

Pisah Sambut Tiga Pejabat Struktural, Jajaran Lapas Labuhan Ruku Penuh Haru dan Semangat Baru 
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Disnakan Batu Bara Tangani 15 Kucing Sakit di Labuhan Ruku
Kota Tanjung Balai Buka Musrenbang RKPD Thun 2027 Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan
Pemkab Murung Raya Gelar Doa Bersama, 73 Calon Haji Siap Diberangkatkan
Rumiadi Ajak Warga Murung Raya Tingkatkan Inisiatif dan Pola Pikir Positif Hadapi Persaingan Global
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi Tim Monev Direktorat PSDAB Kementerian Lingkungan Hidup
Penyegaran Organisasi, Kalapas Labuhan Ruku Ikuti Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Sumut 

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:44 WIB

Pisah Sambut Tiga Pejabat Struktural, Jajaran Lapas Labuhan Ruku Penuh Haru dan Semangat Baru 

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Kamis, 23 April 2026 - 08:19 WIB

Kota Tanjung Balai Buka Musrenbang RKPD Thun 2027 Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

Rabu, 22 April 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Doa Bersama, 73 Calon Haji Siap Diberangkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 15:09 WIB

Rumiadi Ajak Warga Murung Raya Tingkatkan Inisiatif dan Pola Pikir Positif Hadapi Persaingan Global

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Dirjen Kemenkeu

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:55 WIB

You cannot copy content of this page