Manokwari — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera membahas rencana penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal yang dinilai berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Manokwari, Selasa (20/5/2025). Ia mengatakan bahwa penertiban ini memerlukan dukungan dari TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Setelah Pak Gubernur kembali dari Jakarta, kami akan mengundang Forkopimda untuk membahas langkah-langkah penertiban tambang ilegal yang semakin marak,” ujar Lakotani.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan berpotensi merusak lingkungan. Tambang ilegal umumnya berlokasi di kawasan hutan lindung seperti di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
“Jika tambang ingin dilegalkan, maka kawasan harus dialihfungsikan terlebih dahulu dan itu membutuhkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Maka langkah awal adalah penertiban,” jelasnya.
Lakotani juga menambahkan bahwa Pemprov Papua Barat telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengusulkan pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna mendorong legalitas pertambangan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, proses perizinan IPR cukup panjang, apalagi jika tambang berada di kawasan hutan lindung atau cagar alam.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, turut menjelaskan bahwa satu-satunya aktivitas pertambangan yang diperbolehkan di hutan lindung adalah penambangan bawah tanah, karena tidak merusak tutupan hutan.
Menurut Jimmy, beberapa pemerintah kabupaten dan masyarakat pemilik hak ulayat telah mengusulkan perubahan status kawasan melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat. Namun, pengesahan perubahan status tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Tahun 2023, tim kami sempat turun ke lapangan, tetapi ditolak masyarakat. Itu menjadi kendala terbesar, dan kami tegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut belum memiliki izin sah,” tegas Jimmy.
Editor: Amatus Rahakbauw K.
Penulis : Amatus Rahakbauw.K


















