Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi dari 7 Kasus tindak pidana Narkotika, yang berlangsung di halaman parkir Mako Satres Narkoba, Selasa 6/5/2025.
Pemusnahan Barang bukti 96 butir Pil Ekstasi dan 10.091,19, Gram Shabu oleh Satres Narkoba disaksikan Pimpinan Forkopimda Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, dihadiri Tim Labfor Polda Sumut, BNNK, Kajari, Kasat Resnarkoba beserta Personil dan sejumlah Awak Media.
Pada kesempatan tersebut Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menekankan kepada awak media untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, agar tidak banyak masyarakat yang terjerumus dalam pelaku tindak kejahatan narkoba.
” Saya berharap rekan – rekan Media ikut mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba kepada masyarakat melalui portal-portal berita dan Medsos yang dimiliki,” ajak Bupati.
Bupati juga menyampaikan keprihatinannya terhadap perkembangan Narkoba yang melibatkan anak dibawah umur bahkan ada yang masih duduk di bangku pendidikan seperti yang terjadi kepada tersangka RJHN (17) warga Kabupaten Asahan yang telah Diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara Kapolres AKBP Doly Nelson, H.H Nainggolan, melalui Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan menerangkan, Pemusnahan barang bukti hasil Pengungkapan mulai dari bulan Februari Hingga bulan Mei 2025.
Penulis : Dani



















