Batu Bara — DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dihadiri Ketua DPRD M Safi’i, Bupati Baharuddin Siagian dihadiri Wakil Bupati Syafrizal, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi dan seluruh Anggotan DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD dan Unsur Forkopimda.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029 Perlu dilakukan Perubahan untuk Menyesuaikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.
Disampaikan Wabup, dengan dilakukannya Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029 Selain untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, diharapkan juga dapat mengembangkan Potensi Kekayaan Daerah Khususnya Di Bidang Pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Batu Bara menuju Batu Bara Berkah dan Bahagia.
Penulis : Dani
















