Tinjau Aset BMD, Wali Kota Mahyaruddin Salim : Pengelolaan BMD Harus Optimal dan Transparan

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjungbalai — Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara profesional dan bertanggung jawab oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai. Hal ini, menurutnya, menjadi prinsip utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Asisten Ekbangsos drh Muslim, Kepala BPKPAD Siti Fatimah, Kepala OPD terkait, Kabid Aset Syafrida usai meninjau Aset milik Pemko Tanjungbalai di daerah Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (17/4/2025).

Wali Kota menyampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai saat ini sedang melakukan penatausahaan barang milik daerah (BMD) dan pemanfaatan BMD Pemko Tanjungbalai, sehingga menjaga dan mengoptimalkan aset aset daerah menjadi tanggung jawab bersama.

Harapannya, semoga semua BMD Pemko Tanjungbalai dapat dipergunakan sesuai peruntukannya dan tercatat pada daftar inventaris di masing masing pengguna BMD sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, sebut Wali Kota

Baca Juga  Satlantas Polres Asahan Terus Lakukan Optimalisasi Ops Keselamatan Toba 2025

“Saya minta melalui Bidang Aset untuk melakukan penatausahaan BMD agar lebih baik lagi dan satu persatu permasalahan BMD dapat segera diselesaikan. Ini adalah momentum penting untuk kita dalam meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik,” tambahnya lagi

Dalam pengelolaan BMD, Wali Kota menyoroti pentingnya memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Ia mengingatkan para pejabat pengelola BMD untuk mempelajari aturan tersebut secara mendalam.

“Inti pengelolaan BMD ada di Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas utama, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Murung Raya Bersama Ketua DPRD Hadiri Penutupan Final Voli Putri Laung Tuhup

Lebih lanjut Wali Kota menambahkan bahwa pejabat pengelola BMD meliputi beberapa tingkatan, mulai dari Kepala Daerah sebagai penanggung jawab tertinggi, diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna langsung.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya mencerminkan kinerja pemerintah, tetapi juga wujud pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan pengelolaan yang optimal, aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Aset Syafrida mengatakan saat ini Pemko Tanjungbalai melalui Bidang Aset sedang melakukan penatausahaan sejumlah aset BMD Pemko Tanjungbalai diantaranya penyelesaian masalah tanah/bangunan yang peruntukannya untuk Gedung olah raga (GOR), kantor dan rumah dinas Camat Datuk Bandar serta rumah dinas Sekretaris Daerah yang saat ini dikuasai pihak lain ahli waris Berus Mulyono dan saat ini menunggu putusan PK pengadilan tinggi.

Baca Juga  Gangguan Layanan Diberi Kompensasi, Bukti Keseriusan Lapas Labuhan Ruku Layani Masyarakat

Bidang Aset juga sedang melakukan pengumpulan data pembayaran pajak terhadap semua kendaraan dinas yang telah jatuh tempo dan melakukan rekonsiliasi data pada UPT Samsat Kota Tanjungbalai, hal ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tanjungbalai saat melakukan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas Plat/BK merah, sebutnya

Adanya beberapa dan atau sebahagian tanah milik Pemko Tanjungbalai yang belum memiliki sertifikat, saat ini Bidang Aset melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengajukan pensertifikatan terhadap aset tersebut pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungbalai serta pemanfaatan aset BMD dengan cara sewa terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang akan kita manfaatkan wajib dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tim independen/Appraisal sesuai ketentuan, tutupnya (Tfq)

Berita Terkait

Perubahan APBD 2026 Murung Raya Difokuskan pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Polres Batu Bara Menggelar Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti
Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan
Polsek Talawi dan Pemerintah Kecamatan Door to Door Datangi Rumah Remaja Terlibat Tawuran di Tanjung Tiram
Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok
Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:44 WIB

Perubahan APBD 2026 Murung Raya Difokuskan pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Rabu, 9 September 2026 - 16:19 WIB

Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 13:09 WIB

Polsek Talawi dan Pemerintah Kecamatan Door to Door Datangi Rumah Remaja Terlibat Tawuran di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 02:46 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page