Manggarai — Terwujudnya sinergitas untuk mencapai tujuan yang sama dalam mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai melaksanakan kerjasama di bidang hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Bupati Herybertus G.L. Nabit, S.E.,M.A, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Fauzi, S.H.,M.H bertempat di Aula R.Soeprapto, Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (13/2/2025) kemarin.
MoU bernomor KS.100.3.7.1/09/II/2025 dan Nomor B-001/N.3.1.17/Gp.2/01/2025 meliputi Bantuan Hukum Litigasi maupun Non Litigasi, Pendapat Hukum (legal opinion), Pendampingan Hukum (legal Assistance) dan Audit Hukum (legal audite), pemulihan aset dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam sambutan, Bupati Hery mengatakan bahwa kerjasama yang dibangun ini untuk melembagakan kegiatan yang sudah dilakukan bersama selama ini melalui pembuatan dokumen resmi yang sah secara hukum.
Dengan adanya dokumen legal ini, lanjut Bupati Hery, maka menjadi kewajiban Pemkab Manggarai untuk semakin terbuka dan berhati-hati dalam setiap pengambilan kebijakan maupun keputusan.
“Kita berharap ada pertukaran informasi yang memberi kami kekuatan untuk mengambil keputusan terhadap hal-hal penting dan strategis”, ungkap Bupati Hery.
Menurutnya, kehidupan di era dimana masyarakat semakin melek hukum ditambah perkembangan media yang semakin terbuka maka tuntutan pelayanan kepada masyarakat yang berkesinambungan hanya dapat terwujud jikalau berjalan beriringan dalam kerangka hukum yang pasti.
Bupati Hery berharap agar Pemkab Manggarai dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai demi kelancaran dalam proses pembangunan daerah.
la pun menegaskan kepada jajarannya agar MoU ini tuntas akhir Februari 2025 sebelum rekonstruksi APBD tahun 2025 dimulai.
“Kita berharap melalui kerjasama ini proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat dalam kerangka Hukum yang pasti”, tegasnya
Kajari Manggarai Fauzi, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam mendukung pelaksanan pembangunan, pihak Kejaksaan telah menyiapkan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, lembaga negara, dan badan usaha milik negara (BUMN).
“Era sekarang adalah pencegahan. Tindakan nomor dua,” tuturnya.
Upaya pencegahan selalu dilakukan melalui pendampingan hukum serta sesewaktu dapat memberikan pendapat hukum.
Meskipun demikian setiap pendapat hukum harus diekspos terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung Muda, Perdata dan Pidana.
“Apa yang kami lakukan harus sepersetujuan pimpinan. Itu untuk mencegah jangan sampai keputusan hukum yang diambil berdampak di kemudian hari,” ungkapnya.
Kajari Fauzi pun berharap agar Pemkab Manggarai dapat memanfaatkan layanan ini sehingga proses pembangunan dapat berjalan dalam koridor aturan hukum yang berlaku. Selain itu , pihaknya juga membuka pelayanan konsultasi hukum gratis untuk semua lapisan masyarakat.
“Memberikan pemahaman hukum kepada mereka sehingga mereka bisa mengerti langkah-langkah hukum yang diambil,” tutupnya.
Penulis : Fil