Batu Bara — Kanit Reskrim Polsek Indrapura bersama tim opsnal berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian Sepeda motor merk Honda CB150R.
Tersangka inisial MD (42) warga Dusun lll Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara yang juga Residivis yang baru selesai menjalankan hukuman beberapa bulan lalu.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH, kepada media menjelaskan, tersangka diamankan pada Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, di Dusun lV Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih atas dugaan pencurian sepeda motor milik Sumini (41) seorang Ibu Rumah Tangga warga Dusun Vl Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara
” Dia diamankan atas laporan korban dan keterangan para saksi, kemudian unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian yang di alami oleh korban dan menurut keterangan saksi saksi, “terang Kapolsek.
Kemudian lanjut Kapolsek pada Senin 27 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang yang di duga tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut berada di Desa Pematang Panjang.
” Setelah Diamankan dan di interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri Sepeda motor tersebut dan menjual kepada Budi (Lidik) seharga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) hingga saat ini masih di lakukan pengejaran terhadap Budi dan Barang Bukti Sepeda motor, ” terang AKP Reynold.
Selanjutnya tersangka dibawa ke polsek indrapura untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut, tutupnya.
Penulis : M Hamdani Batubara






















