Labuan Bajo — Pemerintah daerah Manggarai Barat melalui Rumah Sakit Daerah (RSUD) komodo menggelar pemeriksaan kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai persyaratan utama sebagai penentu kelulusan tahapan selanjutnya.
Direktur, dr. M.Y Melinda Gampar, mengatakan bahwa setiap orang yang mau melakukan pemeriksaan kesehatan, pihaknya meminta surat dari instansi supaya mengetahui berapa banyak yang mau mengurus surat kesehatan kemudian dijadwalkan pelaksanaan pemeriksaannya.
Dijelaskannya, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu, ada tiga surat keterangan yaitu surat keterangan jasmani, surat keterangan rohani dan surat keterangan bebas narkoba. Nah, untuk pemeriksaan kesehatan jasmani tentu ada pemeriksaan tersendiri di laboratorium, kemudian pemeriksaan kesehatan rohani oleh dokter jiwa sekaligus wawancara dan surat bebas narkoba dilaboratorium sekaligus test urine sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Perlu diketahui, pelamar yang ikut pemeriksaan ini sebanyak empat ribuh lebih dari tiga kabupaten yaitu kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai dan kabupaten Manggarai Barat.
“Sebetulnya tidak sebanyak itu. Karena rsud Komodo di tunjuk dari kementrian kesehatan melalui Dinkes Provinsi untuk mengeluarkan surat keputusan kepada kami”, kata dr. Melinda saat diwawancara awak media diruangan kerjanya, Selasa (14/01/2025) kemarin.
Disampaikannya, sebelum dikeluarkan SK, kami telah mengajukan permohonan kepada dinkes Provinsi bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan di rumah sakit daerah komodo ini.
Lebih lanjut, dengan berbagai kapasitas yang dimiliki rumah sakit ini, “iya kami siap melayani dengan sepenuh hati”. Pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan berbagai kekurangan dan kelebihan yang dimiliki.
“Kebetulan hanya di RSUD komodo yang memiliki dokter jiwa dan didukung dengan peralatan medis yang memadai untuk memfasilitasi kebutuhan bagi siapa saja yang mau mengurus surat kesehatannya”, bebernya
Kemudian, dari total empat ribu lebih ini akan dikenai biaya pemeriksaan sebesar tujuh ratus empat puluh enam ribu per jiwa. Biaya ini berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya berdasarkan peraturan daerah Manggarai Barat.
“Untuk rincian dan penggunaan uangnya sudah dijelaskan dalam perda nomor 06 tahun 2023 tentang retribusi daerah dan pajak daerah” ujarnya
dr. Melinda menambahkan, kami sangat bersyukur kepada kementerian kesehatan dan Dinkes provinsi kesehatan yang telah dipercayakan kepada kami untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Tentu semua ini bertujuan untuk memberi retribusi dan pajak kepada pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat demi kepentingan masyarakat banyak”, tukasnya
Diketahui, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan kurang lebih selama satu bulan kedepan, sejak 04 Januari 2025 kemarin sampai 31 Januari 2025 mendatang.
Fil




















