Labuan Bajo — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Maria M.S. Seriang menyatakan
sudah melimpahkan dua kasus tindak pidana pemilu ke penyidik Polres Manggarai Barat.
Ia menyebut dua kasus ini yaitu kasus yang terjadi di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan kasus yang terjadi di TPS 01, Munting, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.
“Dua-duanya ini dalam proses di penyidikan. Nanti bisa ditanyakan lebih lanjut ke penyidik Polres Mabar,” Kata Maria Seriang, Selasa (7/1/2025).
Menurut Maria Sering bahwa ketika memenuhi unsur pidana maka langsung dinaikan ke tingkat penyidikan. “Dari tingkat penyidikan nanti akan lanjutkan ke penuntutan,” tandasnya.
Ia membeberkan selama gelaran pilkada di daerah itu Bawaslu Manggarai Barat menerima 34 laporan. Dari 34 laporan itu, kata dia, hanya 3 yang diregistrasi.
“Dua kasusnya yang telah diteruskan ke penyidikan,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti mengamini penjelasan yang disampaikan Ketua Bawaslu Maria M.S. Seriang.
Dikatakan Frumen ada dua laporan orang meninggal menggunakan hak pilih di TPS 05 Situ.
“Ada dua laporan yaitu orang meninggal yang menggunakan hak pilih di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan di kasus ketua KPU ada tanda tangan di daftar hadir yaitu di TPS 05 Munting desa Munting Lembor Selatan,” tandasnya.
“Berdasarkan dua laporan itu maka kami melakukan penanganan dan meneruskan ke penyidikan,” sambungnya.
Frumensius mengatakan berdasarkan informasi sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut. “Untuk soal penahanan itu ranahnya penyidikan,” bebernya.
Ia menambahkan, terkait kasus ketua KPU yang ada tanda tangan di daftar hadir sudah masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan yang menjadi terlapornya yaitu ketua KPPS.
“Itu setelah kita melakukan kajian maka kasus itu masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan terlapornya ketua KPPS,” pungkasnya.
Ricky



















