Aceh Utara, Tempotimur.com — Dalam sepekan ini muncul isu adanya dugaan Penjegalan dan Pemalsuan SK Ketua TPG Desa Meurebo yang menyebabkan sejak terpilih pada Juli 2024 lalu hingga kini Tuha Peut Gampong Meureubo Aceh Utara masih belum dilantik.
Budi Faisal warga desa Meureubo
kepada Media ini ketika berada di salah satu cafe yang ada di Kota Panton labu pada Rabu 1 Januari 2025, mengatakan, setelah ditelusuri pihaknya mencium adanya dugaan upaya penjegalan dengan dalih bahwa ketua terpilih (Samsul Bahri) pernah menjabat Ketua TPG periode 2008 -2011. Padahal berdasarkan SK nomor 140/141/20O8 yang ditanda tangani Syarifuddin sebagai Wakil Bupati Aceh Utara pada saat itu Samsul Bahri hanya menjadi anggota biasa.
Dia menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan lampiran SK nomor 140/304/2011 tanpa stempel yang ditanda tangani oleh M. Alibasyah sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara yang tertera nama Samsul Bahri sebagai Ketua TPG.
“Lampiran SK Bupati Aceh Utara tersebut diduga dipalsukan oleh oknum pejabat kantor Bupati Aceh Utara yang bersekongkol dengan Ketua Panitia Pemilihan TPG dan perangkat Desa,” beber Budi Faisal.
Menanggapi terkait isu tersebut, Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim (PEMKIM), Mansur SH, membantah tudingan adanya dugaan Pemalsuan SK Samsul Bahri sebagai Ketua TPG Meurebo, ia menyebut itu tudingan yang sangat keliru, ujarnya ketika di Konfirmasi Via pesan whastapp pribadinya, Kamis, 02 Januari 2024.
Dirinya mengaku, usulan TPG Meureubo sudah pernah diterimanya, bersama berkas TPG Lhok Beuringen, pada tanggal, 28/11/2024, dengan surat camat Tanah Jambo Aye, nomor 140/1292 tanggal 25/11/2024, tetapi tidak dapat diproses untuk penetapan dengan SK Bupati, karena setelah dilakukan verifikasi berkas ditemukan salah satu calon anggota TPG Samsul Bahri sudah pernah menjabat 2 periode.
Sehingga berkas yang dimaksud sudah dikembalikan ke Kecamatan pada tanggal, 13/12/2024, untuk ditindak lanjuti, berdasarkan data yang ada pada kami bahwa, saudara Samsul Bahri telah menjabat sebagai Anggota TPG selama dua periode. Periode pertama 2005-2011 menjabat sebagai anggota melalui proses PAW, SK Bupati Nomor 140/141/2008 tanggal 04-09-2008, dan berakhir masa jabatan pada tanggal 29/11/2011. Sementara periode kedua 2011-2017, melalui proses pemilihan dan ditetapkan sebagai Ketua dengan SK Bupati nomor 140/304/2011 tanggal 29-11-2011 sampai dengan penetapan PAW dengan SK Camat Tanah Jambo Aye Atas Nama Bupati Aceh Utara Nomor 140/80/2015 tanggal 13-11-2015, tudingan terhadap lampiran SK Bupati Nomor 140/141/2011, yang mencantumkan nama Samsul Bahri sebagai Ketua.
” Jadi jika ada dugaan dipalsukan untuk menjegal itu sanggat keliru, mengingat SK diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan berkas usulan, berita acara musyawarah bakal calon TPG dan Berita Acara Rapat Pemilihan penetapan Pimpinan TPG Meunasah Meurebo tanggal, 16-12-2024, disertai daftar hadir, serta surat pengantar Geuchik Meunasah Meureubo nomor 114/2006/2011 tanggal 16-12-2011, atas nama Mukhtar dan surat Camat Tanah Jambo Aye nomor 141/1298/2011 tanggal 26-12-2011 atas nama Drs. Amir Hamzah, dan dokumen tersebut tersimpan di Arsip kami,” jelas Mansur.
(Fadly P.B)






















