Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sulsel — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/24).

Hadir mendampingi Kapolda yaitu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam mendukung implementasi 8 Program Prioritas Presiden RI, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di 100 hari pertama pemerintahan yang diusung dalam asta cita. Pengungkapan ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menangani berbagai kasus, di antaranya proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Kapolda mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 523 orang saksi dan 16 orang ahli untuk melengkapi keterangan dan bukti.

Barang Bukti dan Kerugian Negara,
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus korupsi ini meliputi:
– 411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.
– 14 unit kendaraan roda empat.
– 10 unit kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan.
– 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM.
– 1 unit telepon genggam.
– 3 unit laptop.
– Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Selain itu, nilai penyelamatan terhadap uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara hasil perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp84.887.631.110.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama Media, Kapolda Sulsel Tekankan Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

Adapun tersangka sebanyak 21 orang dengan inisial, (AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, NS).

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Kasus ini diproses dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Pasal ini disambung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dalam kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga  Polres Batu Bara Ikuti Zoom Meeting Serentak Seleksi Bintara Brimob T.A.2026

Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.

Penanganan tindak pidana korupsi oleh Polda Sulsel ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

 

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 
Polres Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Konflik Sosial Tahun 2026
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Pengedar Narkoba 
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personel
AKP Nengsi Marline Waromy Raih Bintang Bhayangkara Nararya, Pdt. Alexander Maniani Ungkap Rasa Bangga
Sambut HUT Polri ke-80, Polres Tanjung Balai Bagikan Nasi Kotak ke Abang Becak
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Fakfak Perkuat Sinergi dengan Forkopimda dan Masyarakat
Polres Batu Bara Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Konflik Sosial Tahun 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:11 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Pengedar Narkoba 

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:32 WIB

AKP Nengsi Marline Waromy Raih Bintang Bhayangkara Nararya, Pdt. Alexander Maniani Ungkap Rasa Bangga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page