ASAHAN, TEMPO TIMUR – M. Haikal Lubis seorang korban pencurian, saat sedang tidur dikamar kemudian ketika terbangun pada pukul 04.00 WIB, Senin (23/09) lalu. Korban sudah tidak melihat lagi keberadaan Handphone yang diletakkan korban di kamar, selanjutnya korban mencoba menghubungi no Handphone, namun sudah tidak aktif lagi.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Sei Kepayang yang di dampingi oleh orang tua korban an. DARWIS LUBIS.
Menindaklanjuti laporan Polisi tersebut diatas Kapolsek Sei Kepayang IPTU BAMBANG WAHYUDI, S.H memberi perintah kepada personil unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pada hari Minggu (13/10/2024), unit reskrim Polsek Sei Kepayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki diduga Pelaku bernama (SG) 34 th Als IRUL hendak menjual Handphone tanpa dilengkapi dengan Kotak Handphone, selanjutnya team melakukan Undercover buy untuk membeli Handphone tersebut.
Team melihat laki-laki yang diduga pelaku pencurian Handphone di dalam rumah SI SUBUH di Dusun I Desa Sei Kepayang Kanan dan team melakukan penangkapan
“Setelah di Interogasi, pelaku (SG) Als IRUL, 34 thn, warga Sei Kepayang kanan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone didalam kamar korban,” katanya.
Kemudian team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Sei Kepayang untuk proses Penyidikan lebih lanjut. (*)
Humas Polres Asahan