Polres Mabar Larang Masyarakat Parkir Kendaraan Diatas Trotoar, Parkir Sisi Kanan Jalan dan Parkir Double

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Labuan Bajo — Keterbatasan lahan parkir, atau bahkan karena diburu waktu dan lain hal dapat membuat sebagian orang terpaksa parkir kendaraan di pinggir jalan atau diatas trotoar.

“Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin, S.H. pada Rabu (28/08/2024) siang.

Ia menjelaskan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 dan Pasal 131 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal 106 ayat 4 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan, termasuk berhenti dan parkir. Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” jelas Kasat Lantas.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan Jalanan Satreskrim Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Malam

“Kemudian pasal 131 ayat 1, juga menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Sanksi untuk melanggar aturan ini bisa berupa penderekan kendaraan dan/atau pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,” lanjutnya.

Selain tercantum dalam UU LLAJ, larangan ini juga terdapat didalam Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

“Dari aturan tersebut, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir,” ungkap AKP Kaha Rudin, S.H.

Lebih lanjut, peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.

Baca Juga  Kapolda Sumut Cek Kesiapan Jalan Tol Tebingtinggi Batu Bara Menjelang Pemilu

Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang LLAJ.

Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

“Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir kendaraan secara sembarang,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dalam Kota Labuan Bajo dan sekitarnya, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh pemilik tempat usaha/pemilik kendaraan dan pengendara serta seluruh masyarakat untuk mentaati hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga  Marsel Ahang: Siap Pimpin Demo Desak Polres Mabar Seret Kepala KSOP Labuan Bajo Segera Di Proses Hukum

1). Agar tidak memarkir kendaraan pada area persimpangan jalan, tikungan, jembatan, akses bangunan gedung, pada hydrant pemadam kebakaran/sumber air sejenis, parkir ganda/double dan tidak parkir di atas trotoar.

2). Aktifitas Bongkar/Muat Barang hanya boleh dilakukan di gudang penitipan dan tidak diperkenankan melakukan bongkar/muat barang di tepi jalan umum.

3). Kendaraan berat/besar/Angkutan Barang tidak diperkenankan masuk/melintas dalam Kota Labuan Bajo pada pukul 06.00 Wita – 22. 00 Wita. Masuk/melintas dan bongkar/muat barang dalam Kota Labuan Bajo hanya diperkenankan pada pukul 23.00 Wita – 05.00 Wita.

4). Khusus pada Jalan Soekarno Hatta, Jalan Puncak Waringin, Simpang TPI hingga Simpang Gardena, Kawasan TPI, dan Kawasan Kuliner Kampung Ujung agar memarkir kendaraan pada Lapangan Parkir Kampung Ujung (belakang Pangkalan TNI-AL Labuan Bajo).

(Firmus Yudal)

Berita Terkait

Kapolres Tanjung Balai Hadiri Pemusnahan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Ballpress Senilai Ratusan Juta
Polres Tanjung Balai Gelar Rakor Operasi Patuh Toba 2026
Kapolres Fakfak Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Ingatkan Pengendara soal Keselamatan
Satpolairud Polres Tanjung Balai Pantau Distribusi BBM Subsidi Nelayan
Dekati Warga Kelurahan Sei Merbau, Aipda TC Panjaitan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba
Kapolres Batu Bara Gelar Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba”, Dukung Pemberantasan Narkotika
Peduli Nelayan, Satpolairud Polres Tanjung Balai Gelar Sambang di Tambatan Pajak Ikan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Kapolres Tanjung Balai Hadiri Pemusnahan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Ballpress Senilai Ratusan Juta

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Rakor Operasi Patuh Toba 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Kapolres Fakfak Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Ingatkan Pengendara soal Keselamatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Satpolairud Polres Tanjung Balai Pantau Distribusi BBM Subsidi Nelayan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Dekati Warga Kelurahan Sei Merbau, Aipda TC Panjaitan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page