Diduga Belum Perpanjang Izin, CV Inti Karya Jual Material Secara Ilegal

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel – Maraknya pertambangan batuan yang di duga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara ahir-ahir ini menyita perhatian publik.

Dari sejumlah data dan informasi yang di kantongi tempotimur.com, di duga kuat CV. Inti Karya beralamat Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan itu, beroperasi secara ilegal karena Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) yang telah berakhir (Kadaluarsa) pada Tanggal  25 Februari 2024 lalu belum di perpanjang namu Masi beroperasi dan menjual material.

Dugaan tersebut lantaran surat yang di keluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Nomor : 500.10.2.3/278/2024 dengan Perihal : pemberitahuan, tertanggal 06 Agustus 2024.

Dalam isi surat tersebut, menyampaikan kepada pemegang izin usaha pertambangan, Surat Izin Penambang Batuan dan izin pertambangan rakyat di wilayah Maluku Utara untuk mendaftar secara mandiri melalui aplikasi modi.

Surat yang di keluarkan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara itu di lampirkan dengan perusahan pemegang Izin sebanyak 34 Perusahan baik PT maupun CV yang ada di Maluku Utara namu tidak ada nama CV. Inti Karya sehingga di duga kuat CV. Inti Karya beroperasi secara ilegal.

Untuk memastikan perpanjangan izin CV. Inti Karya melalui Online Single Submission (OSS), Kepala Bidang PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Husnatati Rusnan ketika di temui di ruang kerjanya, Senin 19 Agustus 2024 belum dapat memberikan keterangan status CV. Inti Karya karena harus menunggu arahan dari kepala DPMPTSP.

“Terkait perpanjangan izin perusahan tersebut adalah kewenangan Provinsi, namun untuk memastikan suda terdaftar di OSS atau belum saya koordinasikan dulu dengan Pak kadis nanti arahannya seperti apa, sementara pak kadis lagi keluar daerah” Kata Husnatati

Lanjut Husnatati, “perpanjangan izin pertambangan seperti itu salah satu mekanismenya di usulkan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum berakhir atau kadaluarsa”.

Sementara data yang di himpun tempotimur.com, pengajuan perpanjangan izin CV. Inti Karya baru di ajukan pada tanggal 11 Desember 2023, nomor surat : 06/IK/XII/2023 dengan Perihal : Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Batuan, yang di ajukan ke Gubernur Maluku Utara, Cq DPMPTSP Maluku Utara, sementara izinnya berakhir pada 25 Februari 2024.

Anehnya, meski dalam surat yang di keluarkan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara bagi pemegang izin, dan tidak tercantum nama CV. Inti Karya, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Maluku Utara Suryawan Kamarullah, ketika di konfirmasi via WhatsApp Minggu 18 Agustus 2024 mengaku lupa kalau CV. Inti Karya memiliki izin dan telah di perpanjang.

“Oh iya izinnya ada, sudah di perpanjang kami lupa itu” Kata Suryawan

Informasi lain yang di himpun media ini dari sumber yang enggan menyebut namanya, Mengaku pemilik CV. Inti Karya meminta bantu kepada Suryawan untuk urusan perpanjang izin CV. Inti Karya.

“Iya saat itu pak Ali (Komisaris CV. Inti Karya) meminta kepada pak Suryawan untuk mengurus perpanjangan izin”

“Setelah itu sekitar bulan Maret pak suryawan datang ke lokasi pertambangan untuk pengecekan” kata sumber itu

Terpisah, Direktur CV. Inti Karya Fatima Muhammad saat di temui di lokasi pertambangan Minggu 18 Agustus 2024, mengaku SIUP suda di perpanjang sejak 21 Mei 2024 dan telah terdaftar dalam OSS.

Namun keterangan Fatima berbeda saat di datangi Kepala Desa Wayamiga Hudawi Kader Samuel, di Lokasi pertambangan CV. Inti Karya pada Senin, 19 Agustus 2024.

Kepada awak media, Hudawi mengaku mengunjungi CV. Inti Karya dan pertanyakan Izinnya karena ada keluhan dari masyarakat, dan keterangan dari CV. Inti Karya Sedang dalam proses perpanjang.

“Iya saya baronda (jalan-jalan) ke Perusahan itu dan sempat menanyakan izinnya apa suda di perpanjang karena ada keluhan masyarakat, dan mereka mengaku dalam proses perpanjang” ucap Hudawi

Selain itu, informasi CV. Inti Karya juga di datangi Polsek Bacan Timur, namun saat mengkonfirmasi Kapolsek Bacan Timur Ipda Yakub B Panjaitan, enggan menjawab hingga berita ini di tayang.

(MS)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 00:23 WIB

DPRD Murung Raya

Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:32 WIB

You cannot copy content of this page