Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Tempotimur.com – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perkara jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

“Setelah menerima laporan itu personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN. Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg,” katanya, Kamis (8/8/2024).

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

“Pelaku AH menyimpan sisik Trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” terangnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Humas Polres Asahan.

Berita Terkait

KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament, Cetak Atlet Baru
BPBD Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban di Pangkalan Dodek
Walikota Tanjungbalai Sambut Hangat Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut P Sigit Ryanto
Warga Desa Lubuk Hulu Minta Kembalikan Lahan 42 Hektare, Klaim Warisan Leluhur
GANESPA mendesak Gubernur Banten segera menertibkan warung liar di bantaran Setu Ciledug, Pamulang
Pansus BUMD DPRD Batu Bara minta Ranperda Batra Berjaya difasilitasi ulang
Batra Berjaya naik status jadi BUMD, DPRD Batu Bara setujui laporan Pansus
Don Muzakir perintahkan Tani Merdeka Sumut kawal program Presiden Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:03 WIB

KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament, Cetak Atlet Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:53 WIB

BPBD Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban di Pangkalan Dodek

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

Walikota Tanjungbalai Sambut Hangat Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut P Sigit Ryanto

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:05 WIB

Warga Desa Lubuk Hulu Minta Kembalikan Lahan 42 Hektare, Klaim Warisan Leluhur

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:21 WIB

GANESPA mendesak Gubernur Banten segera menertibkan warung liar di bantaran Setu Ciledug, Pamulang

Berita Terbaru

Opini

Ketika Aku Mempercayai Janji Tuhan untuk Hidupku

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:52 WIB

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Perda Perangkat Daerah

Jumat, 31 Jul 2026 - 23:39 WIB

You cannot copy content of this page