JAKARTA – Media bertanya tanya ada apa pada Senin 29 Juli 2024 siang Ketua Umum PW-FRN, Agus Flores dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dian Surahman Ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Dari kabar yang di dapat ternyata mereka melaporkan salah seorang Personil Polri Calon Kapolres terkait Perkara dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polisi.
Terkait alasan Pelaporan tersebut, Agus Flores didampingi Dian Surahman tidak mau menjelaskan ke media lebih terperinci.
” Biarkan Propam Bekerja Dulu, yang pasti 5 Penyidik kami lapor,” ujar Pimpinan FRN , saat dikonfirmasi Senin (29/7) di Polda Metro Jaya.
Ditambahkannya Laporan tersebut diterima Propam PMJ dengan nomor SSP2/145/VII/2024/Subagyamduan, tertanggal 29 Juli 2023.
” Sangat Riskan saya dan Sekjen bicara dimuka umum, yang pasti dugaan kami yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian,” tegas Pemimpin PW-FRN Counter Polri ini.
Yang dilapor terkait Perkara yang ditangani Subdit Indag Ditreskrimsus PMJ, tambahnya.
Disinggung ada salah satu Calon Kapolres dilaporkan di Propam PMJ , Agus dan Dian membenarkan hal itu.
” Saya dan Sekjen akan menyurati Kapolri terkait adanya Pemeriksaan terhadap 1 Orang Calon Kapolres tersebut,” tegas Ketum dan Sekjen tersebut.
Disinggung siapa yang oknum penyidik yang diperiksa.
” Nanti saja kita Jumpa Pers bersama Propam, biar mereka yang jelaskan kepada media,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi Tim FRN, Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Bambang Satriawan, membenarkan adanya Laporan Tersebut.
(Red/Tim)











