Batu Bara – Satreskrim Polres Batu Bara menjaring seorang pria berinisial (PI 68) Warga desa Perkebunan Sei balai lolotan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), pada Senin 15 Juli 2024.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP. A.H Sagala, mengatakan, PI diamankan Petugas di Dusun IX Desa Perkebunan Sei balai Kecamatan Sei balai Kabupaten Batu Bara, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya praktek perjudian jenis darat di lokasi tersebut.
” Ketika anggota Opsnal mendatangi alamat yang diberikan, benar adanya tindak Pidana Perjudian darat yang dilakukan Pria Berinisial PI selanjut pelaku bersama barang bukti, satu Unit handphone Nokia warna hitam berisi angka tebakan, dua buah pulpen 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan dan Uang tunai sebanyak Rp.25000 (Dua puluh lima ribu Rupiah) dibawa ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut, ” kata Kasi Humas A.H Sagala.
AKP. A.H Sagala juga menjelaskan, Operasi Pekat berdasarkan Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya ada juga Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, jelas AKP A.H Sagala.
= Dani =



















