DPRD Batu Bara Rapat Paripurna Penyampaian Nota KUA-PPAS R. APBD Tahun 2025

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna (Ranperda) Penyampaian Nota KUA-PPAS R. APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (12/7).

Rapat yang berlangsung, dihadiri Ketua DPRD Safi’i,SH, Pj. Bupati yang diwakilkan Setda Norma Deli Siregar SE.MM, Plt. Sekretaris DPRD Izhar Fauzi SH, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara serta OPD dan Unsur Forkopimda.

Ringkasan rancangan  kebijakan umum APBD Kabupaten Batu Bara Tahun anggaran 2025, yang dibacakan PJ. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung , S.STP, M.AP, melalui Norma Deli Siregar SE.MM, Rencana target pendapatan Daerah Tahun anggaran 2025 sebesar Rp. ± ( satu triliun dua ratus delapan puluh lima miliar rupiah ).

Baca Juga  Tingkatkan Value ASN, Lapas Labuhan Ruku ikuti Webinar Series 6

Dengan rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar : Rp. ± ( seratus empat puluh enam miliar enam ratus juta rupiah). Pendapatan transfer sebesar :Rp. ±  (satu triliun seratus dua puluh satu miliar empat puluh enam juta rupiah). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. ±  (tujuh belas miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah). kita berharap dari seluruh target pendapatan Daerah (terutama di sektor pad) yang kita rencanakan dapat terealisasi minimal 95% dan maksimal melebihi 100%. pelampauan target PAD adalah indikator bahwa Pemkab Batu Bara serius dan bersungguh – sungguh dalam mencari sumber PAD, ajak Setda Norma.

Lanjut Setda, pada Rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025, total belanja Daerah ditargetkan sebesar: Rp. ±(satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar rupiah).

Baca Juga  Bupati Murung Raya Hadiri Malam Anugerah Kerja Sama Fakultas Teknik UGM

Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. ±(sembilan ratus tujuh belas miliar rupiah). Belanja modal sebesar Rp. ±(seratus empat puluh tiga miliar delapan ratus dua belas juta rupiah). Belanja tidak terduga sebesar Rp. ±  (dua miliar rupiah). Belanja transfer sebesar Rp. ±(dua ratus sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

Kemudian lanjut Setda Norma, untuk rencana pembiayaan daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025 adalah pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp. ±  (dua belas miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).

Baca Juga  Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Ngopi Di Warkop Kantor Tempotimur

= Dani =

Berita Terkait

PELNI Berikan Diskon Tiket Kapal 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026
Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat
Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya
Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara
Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan Publik
Plh Wali Kota Tanjung Balai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:47 WIB

Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45 WIB

Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:38 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:27 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:04 WIB

Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Batu Bara Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:22 WIB

You cannot copy content of this page