Batu Bara | Tempo Timur – Warga Dusun Pemindahan Desa Pakam Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Doni Sitorus (25) harus menginap dibalik terali besi terlapor mencuri 1 Unit Hp Vivo dan 1 buah tabung gas Elpiji serta uang tunai senilai Rp 650,000,00, dengan total Kerugian Sebesar 3.150.000 ribu rupiah disalah satu rumah.
Tersangka diamankan Polisi Sektor (Polsek) Indrapura Polres Batu Bara pada Rabu 08 Mei 2024, saat sedang berada di Bandar Khalifa Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang bedagai.
Kepada Tempotimur.com Kasi Humas Polres Batu Bara AKP. A.H Sagala menjelaskan, Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura setelah mendapat informasi tentang keberadaan nya.
Selanjutnya, Kanit Reskrim indrapura IPDA Ade Sundoko Masry SH., bersama tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dia ditangkap berdasarkan Nomor : LP / B/ 56/ V/ 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Mei 2024. Nomor : Sp.Kap / / V/ RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 08 Mei 2024, “kata Humas.
Kronologisnya lanjut Kasi Humas, berawal pada Kamis 02 Mei 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib, korban Harun (53) pelapor, sedang tidur di rumah adiknya bernama Zaitun di Dusun III Kandangan Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Saat terbangun sekira pukul 02.00, ia melihat pintu belakang sudah terbuka, selanjutnya membangunkan adik beserta suami adiknya dan mengecek ke belakang ternyata rumahnya sudah di maling orang.
Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura, dan Akhirnya telah berhasil diamankan, tutup Kasi Humas AKP. A.H Sagala.
(Red)












