Begini Jawaban Pj. Bupati Terkait Pengajuan 2 Ranperda

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Dalam Rapat Paripurna diruang rapat DPRD sebelumnya, DPRD Batu Bara mengajukan 2 nota ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Dan ranperda tentang budaya mengaji dan pendapat Bupati terhadap nota ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok.

Menjawab pengajuan tersebut, dalam rapat paripurna Selasa 7 Mei, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul SE., MM, ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh perlu dibentuk untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang  perumahan dan kawasan permukiman, di dalam pasal 94 ayat (3)  undang-undang nomor 1 tahun 2011. Menyatakan “bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh”

Penataan kawasan permukiman kumuh juga telah diamanatkan di dalam pasal 12 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Untuk sub urusan kawasan permukiman, baik pemerintah maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk melakukan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan yang berjenjang.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Serahkan 8 Unit Traktor kepada Kelompok Tani

Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka kabupaten batu bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh, sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kabupaten batu bara dapat terwujud dengan baik.

Kemudian tentang ranperda gerakan masyarakat magrib mengaji di kabupaten Batu Bara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Bedasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah. Kemudian di dalam ketentuan pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Bagikan 76 Paket Sembako Kepada Keluarga Warga Binaan Yang Kurang Mampu

Kegiatan magrib mengaji merupakan bagian dari bentuk ibadah dengan memberikan pendidikan berupa pendidikan yang diselenggarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat magrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman al-quran yang  dilaksanakan pada saat magrib sambil menunggu datangnya waktu shalat  isya, perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan.

Agar program tersebut dapat terlaksana di Kabupaten Batu Bara perlu adanya payung hukum bagi pemerintah kabupaten Batu Bara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan di kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh ketua bapemperda DPRD kabupaten Batu Bara pada hari senin tanggal 6 mei 2024, kami menyambut baik dan mengapresiasi terhadap ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena risiko bahaya rokok  selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok.

Baca Juga  Kukuhkan Bunda PAUD, Bupati Batu Bara Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Emas Batu Bara

Dengan adanya penerapan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat dilakukan pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok sebagaimana diamanatkan dalam pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembaku bagi kesehatan dan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dengan adanya peraturan daerah kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menambah penghasilan asli daerah melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

(Red)

Berita Terkait

Wali Kota Mahyaruddin Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji Tanjung Balai
Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah
Dispora Papua Barat: Pembentukan Pengurus KONI Masih Berproses dan Tunggu Anggaran
Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026
Komitmen Pemko Tanjung Balai bersama KPwBI Pematang Siantar Digitalisasi Daerah Dalam Forum HLM TP2DD
Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim Terima Audensi PC HIMMAH
Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumatera Utara Tahun 2027

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:44 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji Tanjung Balai

Sabtu, 25 April 2026 - 18:49 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 21:31 WIB

Dispora Papua Barat: Pembentukan Pengurus KONI Masih Berproses dan Tunggu Anggaran

Jumat, 24 April 2026 - 21:18 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA 2025

Jumat, 24 April 2026 - 18:06 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page