Tidak Terakomodir Dalam Program Jokowi, Revisi RTRW Berharap Diperhatikan

- Penulis

Selasa, 12 Maret 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel  | Tempo Timur –  Salah satu Dusun yang ada di Halmahera Selatan yang usianya hampir memasuki setengah abad namun statusnya berada dalam Hutan Produksi.

Dusun tersebut di kenal dengan nama Cabang Dua namun dalam administrasi masuk sebagai anak Desa Saketa Kecamatan Gane Barat yang tercatat sebagai Dusun Marimoi.

Dusun marimoi itu sendiri adalah transmigrasi yang di buka sekitar Tahun 1980-1990an yang terletak di antara Desa Matutin Kecamatan Gane Timur dan Desa Saketa Kecamatan Gane Barat.

Namun hingga sampai saat ini Dusun Marimoi masih berada dalam lahan yang berstatus Hutan Produksi (HP) walaupun Dusun tersebut berada di tempat strategis yang menjadi transit antara Gane Barat dan Gane timur.

Baca Juga  Ratusan Massa Padati Gedung DPRD Manggarai Barat Di Labuan Bajo

Dampak dari status Dusun marimoi yang berada di HP inilah sehingga salah satu Program Joko Widodo (Jokowi) yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat yang di serahkan secara simbolis oleh Jokowi pada 2022 lalu tidak di rasakan warga Dusun Marimoi Desa Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan meski sudah bermukim Puluhan Tahun.

Kepada media ini, Selasa, 12 Maret 2024, Warga Dusun Marimoi, Husri Saifudin berharap adanya Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan yang saat ini sedang di bahas agar berpihak kepada kepentingan publik.

“Kami berharap adanya Revisi RTRW Kabupaten Halmahera Selatan yang sedang di bahas dalam rapat kordinasi lintas sektor, dapat berpihak kepada kepentingan rakyat, salah satunya Dusun Marimoi”

Baca Juga  Pj Bupati Murung Raya Monitoring Desk Pilkada 2024 di Kecamatan Sungai Babuat

Husri meminta kepada Pemda Halmahera Selatan agar dalam Revisi RTRW itu status Dusun Marimoi berada di Area Penggunaan Lain (APL) bukan lagi berada dalam Hutan Produksi (HP).

“Kami meminta kepada Pemda Halsel dalam Revisi RTRW agar Dusun Marimoi statusnya APL bukan lagi HP sehingga dapat merasakan juga Program pemerintah pusat, salah satunya PTSL”

Kami disini Warga NKRI yang bermukim juga yang sudah puluhan tahun, namun dalam status, kami berada dalam Hutan Produksi jadi tolong di perhatikan. Kesal Husri.

 

(MS)

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI di Semarang: Persiapan Venue Capai 90 Persen, Warga Bersiap Sambut Kafilah
Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September
Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya
Khidmat, Mushollah Baiturrahim Peringati Maulid Nabi dengan Tema Persatuan Umat
Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla
Medan Tampilkan Tari Inai di Kenduri Budaya Bintan 2026
Waspada Abu Vulkanik! Semut Tangsel Bagikan 3.000 Masker ke Warga
Pesta Puncak HKBP di Tanjung Balai, Satlantas Pastikan Lalu Lintas Lancar

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:46 WIB

MTQ Nasional XXXI di Semarang: Persiapan Venue Capai 90 Persen, Warga Bersiap Sambut Kafilah

Minggu, 6 September 2026 - 23:28 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September

Minggu, 6 September 2026 - 22:09 WIB

Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya

Minggu, 6 September 2026 - 21:38 WIB

Khidmat, Mushollah Baiturrahim Peringati Maulid Nabi dengan Tema Persatuan Umat

Minggu, 6 September 2026 - 20:33 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya

Minggu, 6 Sep 2026 - 22:09 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:33 WIB

You cannot copy content of this page