Halsel | Tempo Timur – Satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan di beri apresiasi atas penangkapan Dua tersangka yang di duga sebagai Pengedar Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 2 Kilo gram (Kg) di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Apresiasi ini di sampaikan Mudafar Hi. Din, SH, kepada media ini, Selasa, 20 Februari 2024 yang juga sebagai praktisi Hukum di Halmahera Selatan.
Kata Mudafar, Penangkapan kurir atau pengedar Narkoba sudah tentunya menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian Khususnya Sat Narkoba, namun kali ini jumlah Barang Bukti Narkoba makin meningkat hingga mencapai 2 Kg yang di gagalkan Polres Halsel.
Olehnya itu perlu di beri apresiasi kepada Polres Halsel Khususnya Sat Narkoba yang telah mengamankan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam jumlah yang besar dan mungkin ini kali pertama di Halmahera Selatan. Kata Mudafar.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Halsel, Iptu Mardan Abdurrahman ketika di konfirmasi media ini, mengaku baru kali ini Polres Halsel mengamankan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan Jumlah yang besar sebanyak 2 Kg.
Mardan menilai dengan adanya penangkapan peredaran Narkotika 2 kg ini, tidak menutup kemungkinan peredaran Narkotika di Halmahera Selatan Makin meningkat.
Olehnya itu, Pihaknya berharap kepada masyarakat dan semua pihak agar bisa bekerja sama, bila mendengar informasi terkait dengan Narkotika agar segera melaporkan.
Diketahui Kedua tersangka adalah Ikbal Ismail Alias Ikbal dan Idhar Mulud Alias Idhar. Ikbal dan Idhar beserta barang bukti di amankan Sat Narkoba Polres Halsel pada Tanggal 07 Februari 2024 lalu sekira pukul 02.00 Wit bertempat di rumah saudara Insial (DI) tepatnya di kompleks Organisasi Desa Amasing Kota Barat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Tersangka Ikbal dan Idhar diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja sebagaimana di maksud dalam pasal 111 ayat 1 dan 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka, Polisi menemukan tiga buah paket yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 Kg, satu buah tas ransel merk Okley warna hitam yang di dalamnya berupa Dua buah pipet atau sedotan plastik berbentuk L, satu buah gunting kecil, satu buah pipet atau sedotan plastik berbentuk sekop atau sendok, satu buah sedotan plastik yang di gabungkan dengan jarum suntik, satu buah penutup aqua plastik warna orange yang sudah berlubang, satu buah tabung kaca yang di beri lakban dan satu buah pisau kater dan silet milik saudara Ikbal.
Dari pengembangan Sat Narkoba terhadap kedua tersangka tersebut di tangan Idhar di temukan satu ampel pembungkus kertas berwarna putih di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dan 24 lembar kertas putih yang suda di potong diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.
Perlu diketahui juga tersangka Ikbal merupakan Residivis dengan kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu pada beberapa tahun lalu, sementara Tersangka Idhar merupakan Security di salah satu Perusahan Tambang ternama di Halmahera Selatan.
Penulis : MS






















