Komisi Informasi Membangkang, PKN Aksi Demo

- Penulis

Jumat, 17 November 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketgam : Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN Patar Sihotang SH.,MH. usai mengantar surat Permohonan Ijin Demo ke Kantor Kapolresta kota Bandung Jumat, (17/11).

 

Bekasi  | Tempotimur.com

Komisi Informasi membangkang tidak melaksanakan Perki tentang Kode Etik komisi sehingga terpaksa Massa PKN melakukan Aksi Unjuk Rasa, demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH selaku Ketua umum Pemantau keuangan Negara PKN , pada saat Konferensi Pers setelah selesai mengantar surat Permohonan Ijin Demo ke Kantor Kapolresta kota Bandung pada Jumat, (17/11/2023) sekitar jam 10 .00 Pagi.

Patar sihotang menjelaskan  bahwa ijin pelaksanaan demo ke Kapolresta Bandung sudah di sampaikan tadi pagi dan sudah di terima Staf kapolresta bandung ,  Pada permohonan tersebut PKN menyampaikan akan melaksanakan Demo unjuk Rasa Pada  hari Senin tanggal 20 November 2023 mulai jam 10.00 sampai selesai pada 3 Titik sasaran /tempat yaitu ke Kantor Komisi Informasi Jawa barat Jl Turangga Bandung  dan Kantor Ombudsman Perwakilan jawa barat dan terakhir ke Kantor Gubernur Jawa barat .

Adapun tujuan atau tuntutan dari pada aksi demo kali ini adalah menuntut dan meminta agar Komisi Informasi Jawa barat melakukan Persidangan Kode Etik Komisi atas laporan Pemantau keuangan negara  atas dugaan pelanggaran Kode Etik komisi yang di lakukan oleh ketua Komisi Informasi jawa barat Berinisial IF . yang mana PKN telah melakukan dan melaporkan sebanyak 5 kali laporan dugaan kode etik di kantor Komisi Informasi jawa barat ,namun tidak pernah di respon atau di lakukan dengan alasan tidak jelas , sehingga berdasarkan kondisi ini ,dengan terpaksa Massa PKN melakukan aksi besar besaran ke Komisi Informasi, ucap patar.

Patar menyatakan Modus pelanggaran Kode etik Komisi adalah Komisioner IF  melakukan Persidangan dengan termohon nya adalah masih ada hubungan saudara Semenda , sehingga persidangan tersebut cacat hukum dan Komisioner IF terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik seperti mana dimaksud pada Perki 3 tahun 2016 Pada pasal Pasal 6 b  Perki Nomor 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Patar menjelaskan secara rinci latar belakang terjadi nya pelanggaran kode etik ini bahwa pada tanggal 9 Februari 2022 telah di laksanakan Sidang Ajudikasi antara Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan 4 Kepala desa sebagai termohon yaitu Kades Pananggapan ,Kades Mekar Mukti dan Kades Cihampelas dan Suka galih dengan Susunan Majelis Komisioner,

 a.IF Ketua Majelis

b.DS Anggota Majelis

c.DD Anggota Majelis d.AS Sebagai Panitera

Bahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang salinan Putusan diterima Pemohon Keberatan, tanggal 17 Februari 2022 dengan Pada Amar Putusannya sebagai berikut, Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima

2.Bahwa atas Putusan Penolakan Komisi Informasi ini maka Pemantau keuangan Negara PKN Mengajukan Gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan setelah melalui 4 kali Persidangan Maka oleh Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan dengan Nomor Putusan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Bandung Nomor 29/G/KI/2022/PTUN BDG Tanggal 14 Juni 2022 dengan amar putusan :

1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;

2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/11/2022 tanggal 9 Februari 2022, Dan Pada Putusan Majelis Hakim pada pertimbangan Hukum pada halaman 35 36 dan 37 di nyatakan bahwa Ketua Komisioner terbukti melanggar Kode Etik yaitu Mempunyai hubungan semenda dengan termohon 4 [ AM kepala desa Cihampelas ] dan jelas dan nyata di sebut bahwa IF telah melanggar bahwa berdasarkan Perki Nomor 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pasal 6 b dan hal ini di perkuat dengan;

a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan

b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023.

Dengan pertimbangan secara lengkapnya sebagai berikut Informasi ;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tersebut diatas, maka Majelis berkeyakinan bahwa IF yang dalam hal ini sebagai Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi memiliki hubungan semenda dengan AM selaku Kepala Desa Cihampelas yang dalam sengketa aquo berkedudukan sebagai Termohon Keberatan IV ;

“Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi berbunyi bahwa : “Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:

a. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak atau kuasanya, atau ;

b. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak alan kuasanya ;

Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa IF dalam kedudukannya sebagai Ketua Majelis Komisioner telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi informasi, jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi ;

Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bandung ini telah di perkuat oleh Putusan,

a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan

b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023 dengan demikian Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat harus dan wajib melaksanakan Sidang Kode Etik Komisioner sebagaimana di maksud Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik anggota Komisioner.

Patar menjelaskan, walaupun sudah jelas Putusan PTUN Bandung, Putusan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan Kembali  menyatakan secara tegas bahwa Komisioner IF telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik , namun Pihak Komisi Informasi Jawa barat dan Komisi Informasi Pusat dan seluruh komisi Informasi yang ada di Indonesia yang pernah kami surati dan laporkan ,semua tidak memberikan Respon namun  semua berdiam diri, seolah olah tidak ada masalah dan baik baik saja , maka berdasarkan situasi yang mencemaskan  ini kami pemantau keuangan negara melakukan AKSI DEMO di ke 3 tempat tersebut.

Patar mengharapkan agar PRESIDEN RI Bapak Jokowi  sebagai  Pimpinan Negara dan Pemerintah dan penanggung jawab keterbukaan Informasi sebagaimana di maksud pada pada pasal  28 UU no 14 Tahun 2008  harus mendengarkan dan merespon dan mengambil alih kasus ini ,demi terwujudkan keterbukaan dan Transparan dan tercapainya mimpi cita cita negeri ini menjadi Negara ke 5 termakmur dan adil di dunia pada tahun 2045 . demikian di sampaikan patar sihotang SH MH sambil membagikan Selebaran  dan Foto copy bukti permohonan demo ke Kapolresta Bandung Bekasi tanggal 17 November 2023.

Penulis : Amirullah

Editor : Ham

Sumber Berita : Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN Patar Sihotang SH.,MH.

Berita Terkait

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page