Bawaslu Batu Bara Larang Kampanye Sebelum 28 November 2023

- Penulis

Sabtu, 4 November 2023 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempotimur.com –

Sehari sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota yang dijadwalkan pada 4 Nopember 2023. Bawaslu Kabupaten Batu Bara, menerbitkan surat himbauan agar tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023.

Imbauan bernomor 104/PM.00.02/K.SU-02/11/2023 tentang larangan melaksanakan kampanye sebelum waktunya ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Se-Kabupaten Batu Bara diterbitkan pada Jumat 3 November 2023.

“Agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”,  sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara M Amin Lubis pada surat imbauan tersebut.

Pada imbauan tersebut ditegaskan Kampanye Pemilu legislatif dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.

Demikian pula Kampanye Pemilu Presiden dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Jadi terhitung mulai tanggal 4 Nopember sampai dengan 27 Nopember 2023 merupakan waktu Dilarang Kampanye. Sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai”, tegas M Amin Lubis.

Selanjutnya Amin mengatakan dalam kurun waktu ‘dilarang kampanye’ tidak diperbolehkan menggelar pertemuan warga,

penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga dilarang menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, melalui media sosial; dan/atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.

“Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan ‘kampanye sebelum dimulainya masa kampanye’, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegas M Amin Lubis.

Meski begitu Amin menjelaskan dalam tenggang waktu ‘dilarang kampanye’,  peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai.

“Namun dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya”, jelasnya.

Terkait masa pemasangan  Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai perundang – undangan dikatakan Amin dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 Nopember sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 atau saat 75 hari masa kampanye.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6
Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1
Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Apresiasi Sidak Bupati ke RSUD Muara Teweh
APINDO Papua Barat Gelar RAKERKONPROV I 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah Dorong Investasi
Ketua DPC HNSI Batu Bara Bersama Ketua DPD HNSI Sumut Serahkan Puluhan Proposal Dari Kelompok Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:05 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:59 WIB

Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:47 WIB

Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:02 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Apresiasi Sidak Bupati ke RSUD Muara Teweh

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page