TANJUNGBALAI | TEMPO TIMUR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Tanjungbalai bersama DPC HNSI Asahan dan Persatuan Nahkoda Kapal Perikanan (Penkapin) serahkan dokumen penolakan terkait Surat Edaran KKP RI Tentang Migrasi.
Dokumen Penolakan diserahkan langsung ke Kantor Dinas Perikanan Sumatera Utara,Jumat, (25/08/2023).
Atan panggilan akrab Jamaluddin Panjaitan selaku Pelaksana Harian Ketua DPC HNSI Tanjungbalai menyampaikan, Dasar penolakan surat edaran tersebut sangat memberatkan nelayan. Dengan penetapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar 5%, Perizinan Penangkapan Ikan Terukur 12 Mil mohon ditinjau kembali.
Pada kesempatan yang sama Paet Munthe, Sekretaris HNSI Tanjungbalai juga mengatakan Surat Edaran KKP RI No.B.1090/VII/2023 tersebut sangat memberatkan nelayan.
“Hampir 3 tahun lebih hasil tangkapan nelayan Tanjungbalai sangat berkurang. Apalagi nantinya dibebani dengan PNBP sebesar 5 persen dan pembatasan wilayah tangkap 12 Mil,” ucap Paet Munthe.
“Jika tetap peraturan ini dipaksakan maka semakin banyak pengangguran dan kemiskinan,”ujarnya.
Selain itu, Aturan pembatasan aktivitas penangkapan ikan dibawah 12 Mil sangat memberatkan. Sebab nelayan kecil nantinya harus menambah biaya operasional 5 persen untuk PNPB dan menambah alat Vessel Monitoring System (VMS) yang harganya mencapai jutaan rupiah,”ungkap Wak Alang, Tokoh Nelayan Tanjungbalai.
Menanggapi keluhan nelayan, HNSI sebagai wadah perjuangan aspirasi nelayan ini berharap pada Kadis Perikanan Sumatera Utara, Hamdan Sukri S.Sos, M.M.untuk dapat membantu menyampaikan aspirasi ini, ke Dirjen Kementerian Kelautan dan perikanan.
(Red)






















