Menkumham : Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR | TEMPO TIMUR – Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.

Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” ucap Koster.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” ucap Asep.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.

(Ham)

Berita Terkait

Gubernur Dominggus Mandacan Paparkan Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat
Dominggus Mandacan Tekankan Sinergi Pemda untuk Percepat Pemerataan Pembangunan di Papua Barat
Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
Pemko Tanjung Balai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi.
Gubernur Papua Barat Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD
Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjung Balai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:32 WIB

Gubernur Dominggus Mandacan Paparkan Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat

Kamis, 16 April 2026 - 10:28 WIB

Dominggus Mandacan Tekankan Sinergi Pemda untuk Percepat Pemerataan Pembangunan di Papua Barat

Rabu, 15 April 2026 - 22:40 WIB

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga

Rabu, 15 April 2026 - 16:36 WIB

Gubernur Papua Barat Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page