BATU BARA | TEMPO TIMUR – Mantan Polisi yang berpangkat Brigadir, berinisial JKS yang bertugas di Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara telah direkomendasi Pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH).
Diduga selingkh dengan wanita lain Pelaku JKS telah meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.
Hal itu dijelaskan Kasi Humas IPTU Abdi Tansar SH.MH, yang didampingi Kasi Propam AKP R. Tambunan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/06/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdi, JKS dulunya bertugas di Polsek Limapuluh. Sejak 22 Desember 2020 hingga 24 pebruari 2021 tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah atau mangkir. Propam Polres Batu Bara mencari keberadaan Brigadir JKS, namun tidak menemukan dimana keberadaannya.
“Bahkan pihak keluarga, tetangga dan perangkat Desa setempat juga dihubungi, faktanya tidak satupun yang mengetahui keberadaannya.
Selanjutnya pada 2 Juli 2021, Polres Batu Bara melaksanakan Sidang kode etik terhadap Brigadir JKS dan putusan sidang kode etik merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat untuk JKS, bahkan gajinya pun dihentikan sejak 15 Februari 2021 didasari keputusan Kapolres Batu Bara.
Kesimpulannya, Brigadir JKS di rekomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah mangkir dari kedinasan selama lebih dari 40 hari sejak 22 Desember 2020 hingga 24 Pebruari 2021. Rekomendasi tersebut langsung disampaikan oleh Polres Batu Bara usai sidang etik pada 2 Juli 2021.
M. Hamdani