Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara Jauh Dari Keterbukaan Informasi Publik

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Guna mendapatkan informasi untuk kepentingan Publik, sudah sejauh mana pelaksanaan pembangunan Kantor Bupati Baru Bara, beberapa awak Media mencoba meninjau ke lokasi Bangunan yang berlokasi di Kecamatan Limapuluh, Kamis (25/05/2023).

Namun anehnya, saat Awak Media mencoba masuk tepatnya depan Pintu Pagar tiba-tiba datang seorang yang menyebut dirinya Security menghampiri dan menghalangi awak Media masuk ke dalam Areal lokasi Pekerjaan yang di telah Pagari Seng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika Tim awak Media bertanya kepada Security yang diduga berasal dari salah satu Ormas di Batu Bara tersebut sambil memperkenalkan Identitas kepadanya.

“Izin Bang,Kami Dari Media Ingin Meliput Perkembangan Pembangunan Kantor Bupati ini, sebut tim kepada security itu.

“gak Boleh bang”Jawabnya

Ketika Tim menyinggung siapa yang melarang Masuk Ke dalam?

” Bos,Kalau mau Hub aja PUTR Bang,ungkapnya.

Mendapati penolakan masuk dari Security Tim awak Media semakin Penasaran dan langsung mengatakan.

“Kenapa di Larang masuk Kami bang,ini di bangun dengan menggunakan Uang APBD yang berasal dari Uang Rakyat”tutur Tim kepada Security.

Mendengar Perkataan itu Security bungkam dan tak menjawab.

Sangat di sayangkan di zaman yang serba Keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Apalagi yang berkaitan dengan menggunakan dari Uang Rakyat sudah seharusnya Badan Publik Untuk Memberikan Informasi Ke Publik.

Minimnya Untuk Memperoleh Informasi Terkait Perkembangan Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara Seharusnya Pihak Kontraktor Dan Dinas PUTR memberikan Informasi dan memperoleh informasi bukan malah melarang Patut diduga Pihak PUTR dan RekananTertutup dan Takut Untuk diketahui Publik dan Patut untuk dipertanyakan.

Di ketahui Pertapakan Kantor Bupati Batu Bara Tersebut direncanakan memakai Lahan Perkebunan PT SOCFINDO Seluas 50 Ha yang diduga Telah di Bebaskan Dari Lahan HGU.

Selaku Kontraktor Pelaksana CV TURELOTO BATTU INDAH beralamat Jlan Cempaka Putih Kemayoran Jakarta Pusat, No Kontrak 005/SP/SPH-PPK/DPUTR-BB/2023,Waktu Kerja 300 Hari,Dana sebesar Rp 54.000.000.000 (Lima Puluh Empat milyard ) APBD Batu Bara TA 2023, Dinas PUTR Kab Batu Bara Selaku Konsultan Pengawas Biro Bangunan Selaras (KSO).

Dalam Rencana Pertapakan Kantor Bupati Batu Bara diduga seluas ±10Ha Dengan Lebar Bangunan 100 m panjang +21m dengan bertingkat 2(dua).

Hingga berita ini di Publikasikan Tim awak Media akan terus mencari tahu siapa yang melarang memasuki ke Areal tersebut.

(Tim)

Berita Terkait

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian
Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik
Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan
Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN
19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan
Pembangunan Fisik SD Negeri 173 Halsel Mangkrak, Dugaan Kuat Ditilep Kepsek
Tanggapi Isu Galian C Ilegal Beroperasi Di Batu Bara, Tim Awak Media Lakukan Investigasi
Warga Kecewa, Hitungan Bulan Jalan Hotmix Desa Lalang Berlobang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:54 WIB

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:49 WIB

Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:16 WIB

Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:03 WIB

Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN

Selasa, 30 Januari 2024 - 06:18 WIB

19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Waket 1 Dewan Apresiasi Musrenbang Kecamatan Tanah Siang Selatan

Sabtu, 25 Jan 2025 - 15:39 WIB

You cannot copy content of this page