BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 Tentang Penambahan Modal PT. Pembangunan Batra Berjaya.
Selain itu juga dibahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 7 Tahun 2016 Tentang Pembetukan Perangkat Daerah Kabupten Batu Bara.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Batu Bara dibuka langsung Ketua DPRD Batu Bara M. Safii dihadiri Wakil Ketua, Anggota DPRD, OPD dan unsur Forkopimda. Senin, (8/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Bupati Batu Bara H. Oky Iqbal Frima menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Batu Bara nomor 3 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya diajukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan di Badan Usaha Milik Daerah BUMD.
Lalu, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, diajukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif. Jelas Oky.
Selanjutnya Oky menyampaikan, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Batu Bara nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara diajukan guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai berikut, semula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tipe a dipisah menjadi masing-masing Dinas.
Sebelumnya Wabup Oky menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama sehingga visi misi Batu Bara “masyarakat industri yang sejahtera, mandiri, berbudaya dan religius” dapat tercapai.
(Ham)