BATU BARA – Pekerjaan Rehabilitasi Bendungan DI Serba Jadi di Kecamatan Sei Balai Jadi Sorotan, Pasalnya Kegiatan Pekerjaan yang dianggarkan dan di kerjakan Pada Tahun 2022 lalu. diduga masih dikerjakan hingga saat ini sudah memasuki Tahun 2023.
Sebagaimana untuk diketahui Kegiatan Pekerjaan ini berjudul Peningkatan Jaringan Irigasi dan Bendungan DI Serba Jadi Desa Mekar Mulio Kecamatan Sei Balai, di Kerjakan Oleh Kontraktor CV. “RIZKY AL FAJAR PRATAMA” Dengan Pagu Dana Sebesar Rp 868.535.388.40:-
Pengerjaan bersumber dari Dana APBD Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 (DID) Nomor Kontrak 2382676/P K-APBD /PPK/SP/DPUTR-BB/2022 tanggal Kontrak 9 September 2022 selaku Konsultan Pengawas “Azzahra Konsultan”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diketahui Ketika Tim Aliansi Pers Batu Bara APBB meninjau dan Melakukan Investigasi Ke lokasi Pekerjaan Senin 01/05/2023 siang dan sesampainya di Lokasi langsung mengamati tampak Jelas Pekerjaan tersebut masih di Kerjakan oleh para pekerja yang sedang sibuk memasang Bekesting guna Pembuatan Kolom Bertulang setinggi 6 meter untuk Penyangga Pintu klep sebanyak 2 buah.
Melihat pekerjaan tersebut Tim APBB mencoba mengkonfirmasi Pekerja di Lokasi guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang dari pekerja mengaku tidak mengetahui Anggaran dari mana dan Tahun Berapa serta siapa kontraktor Pelaksana Kegiatan tersebut. dengan mengatakan, “Kami nggak tau bang. Kami hanya Pekerja disini kalau siapa yang punya proyek ini kami kurang tau silahkan Jumpai saja Dian Orang Simpang Dolok, “ungkapnya
Jika dilihat data lelang Pekerjaan tidak ada di Jelaskan bahwasanya menggunakan sistem Multi Years atau bertahap di kerjakan Tahun berikutnya. Tapi menggunakan sistem Lumsum di laksanakan 1 tahun mata anggaran sebagaimana di Jelaskan dalam Dokumen Lelang, disebutkan dalam Perpres No 16 tahun 2018 sebagaimana diubah No 12 Tahun 2021 Tentang PBJ Pemerintah.
Sudah Sepatutnya kita Pertanyakan Kepada pihak Terkait Yaitu PPK dinas PUTR selaku Penanggung Jawab Pekerjaan tersebut dan tidak seharusnya ada dugaan Pengecualian dalam Kegiatan Pekerjaan ini dan Semestinya Kalau Pihak Rekanan Tidak Dapat Mematuhi Ketentuan (Wanprestasi) tidak dapat Melaksanakan Pekerjaan tersebut dalam batas waktu sebagaimana yang dituangkan dalam Dokumen Kontrak kerja maka Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja bukan malah sebaliknya diduga kuat memberikan batas waktu hingga memasuki bulan Mei Tahun 2023”,ungkap salah seorang dari Tim APBB menyikapi hal itu.
Menurutnya, Jadi Foto Dokumentasi Mana yang dibuat Pihak PPK Pada Kegiatan Pekerjaan tersebut guna menjadi lampiran Pembuktian Pendukung dalam mencairkan Progres 100%, sementara dalam Dokumen Berita Acara (BA) Pembayaran di Haruskan Melengkapi Itu, dan ada lagi yang harus di teliti yaitu Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Hal ini juga Patut untuk Kita Pertanyakan Kepada PPK nya bagaimana Mungkin Kegiatan nya aja belum Selesai kan?
Ada dugaan Foto Dokumentasi Kegiatan tersebut pada saat Pencairan Progres 100% diduga kuat di buat buat sendiri tidak seperti Pekerjaan Aslinya Selesai.
Selanjutnya terkait kegiatan tersebut Awak media Tim APBB menghubungi Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) “Khairil Muslim ST” melalui Via WA
(0812658*****) senin sore 01/05 mengatakan, “Bonci Betul abg samo aku Yo,bantai la situ ba,jawab khairil bernada Kesal..
(Tim)