BATU BARA – Kapolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batu Bara bersama Tim gabungan yang terdiri TNI/Polri dan Instansi terkait lakukan Penertiban Pedagang Ikan di TPI Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Jumat (28/04/2023) dinihari.
Penertipan diikuti Kadis Perikanan Antoni Ritonga, Plt. Dinas Perkim dan LH Frans Sahala Nainggolan, Kasat Pol PP Rahman Hadi, Kabid Perdagangan Disperindag Sahat Tampubolon Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Danramil Tanjung Tiram Alwan Sianturi Camat Tanjung Tiram Junaidi dan Konsultan Pemkab. Batu Bara Dewi.
Sebelum Penertiban dilaksanakan Apel gabungan, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery mengingtkan, Pelaksanaan penertiban upayakan secara persuasif terhadap pedagang yang berjualan di bahu dan badan jalan karena mereka berupaya untuk mencari nafkah, jangan melakukan tindakan yang kasar dan tidak beretika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengamanan tidak boleh jauh dari pelaksana penertiban untuk mengantisipasi, apabila ada pedangan yang melakukan tindakan melawan hukum”imbuh Fery kepada Personil Apel.
Usai Pelaksanaan Apel sekira pukul : 02.30 Wib, seluruh personil Pengamanan dan Pelaksana melakukan penertiban pedagang ikan di badan Jalan Merdeka dan mengarahkan para pedagang agar berjualan ikan di TPI.
Kepada Media Kapolsek menyampaikan dalam penertiban tersebut telah di amankan 1 ( satu ) buah fiber ikan kosong dan timbangan ikan sebanyak 2 buah dikarenakan si pemilik tidak mau nenggeser fibernya ke tempat yang telah di sediakan, selanjutnya fiber tersebut di bawa ke Disperindag.
Hingga kegiatan Penertiban selesai depan TPI sudah tidak ada lagi yang berjualan ikan di bahu jalan dan para pengguna jalan dapat menggunakan jalan tersebut dan arus lalu lintas menjadi lancar.
(red)