Kejari Batu Bara Tutup Kasus Pintu Klep Pantai Sejarah, Kerugian Negara Rp19 Juta di Kembalikan

- Penulis

Rabu, 1 Maret 2023 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Kasie Pidsus menyatakan terkait laporan Aliansi Pers Batu Bara (APBB) Pintu Klep di Dusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir di tutup. Pasalnya pihak kontraktor ada etikat mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 19 juta rupiah dari hasil pengerjaan pembangunan Pintu Klep.

Dari laman LPSE Batu Bara yang ditelusuri team Aliansi, terdapat mata anggaran untuk pengerjaan tersebut sebesar Rp 855.000.000,00 yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor CV. Anugrah Harapan
tidak sesuai guna atas pembangunan pintu klep.

Dengan adanya temuan itu, sejumlah Aliansi yang tergabung dari media online menyurati Kejaksaan Negeri Batu Bara
No Surat : A-06/SK/Lp.Dugaan Mark-Up/APBB/Klep Aliran Sungai-PS/VIII/2021 An. Aliansi Pers Batu Bara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam keterangan Kasie Pidsus kasus tersebut dihentikan dan atau di Stop, karena pihak Rekanan mengembalikan kerugian keuangan negara, ungkap Kasi Pidsus Jackson Pandiangan, S.H didampingi team Pidum Kejari Batu Bara Cosman diruang kerjanya.

Berdasarkan survei Kejaksan Negeri Batu Bara menurunkan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) serta team dari inspektorat Kabupaten Batu Bara, cetus jekson kepada Aliansi.

Informasi yang diterima APBB, secara mitra kerja sejumlah media online yang tergabung di Aliansi meminta kepada pihak Kajari Batu Bara terkhusus Kasintel dan Kasie Pidsus untuk mengadakan Konferensi Pers, agar masyarakat luas tidak beramsumsi pada pelapor Aliansi adanya menerima Upeti dari yang bersangkutan.

Menurut Ahmad Azwar peran serta masyarakat diikutsertakan dalam pengawas pembangunan, jadi pembangunan pintu klep di Dusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ada kecurangan dan kerugian keuangan negara dan atau keuangan perekonomian rakyat sebesar Rp 125 juta rupiah.

Mengapa kami katakan kerugian sebesar itu? Karena kami menilai Cor Beton yang dibelanjakan dari perusahaan luar tidak di didatangkan oleh pihak kontraktor, justru mereka membuat cor beton penahan beban atas dari pipa 6 inchi secara manual, lalu alat berat mengudam cor beton manual kedalam air, sehingga cor beton itu mengalami patah-patah, tetap dilakukan pemaksaan, tutup Azwar. (Ham)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian
Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik
Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan
Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN
19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan
Pembangunan Fisik SD Negeri 173 Halsel Mangkrak, Dugaan Kuat Ditilep Kepsek
Tanggapi Isu Galian C Ilegal Beroperasi Di Batu Bara, Tim Awak Media Lakukan Investigasi
Warga Kecewa, Hitungan Bulan Jalan Hotmix Desa Lalang Berlobang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:54 WIB

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:49 WIB

Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:16 WIB

Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:03 WIB

Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN

Selasa, 30 Januari 2024 - 06:18 WIB

19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan

Berita Terbaru