BATU BARA | TEMPO TIMUR – Kapolsek Labuhan ruku Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, Kamis (23/02/2023)
Kedua Pelaku berinisial H alias Dani (47) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung tiram dan R Als Rimin (33) warga Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar di tangkap sedang melakukan transaksi di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamtan Tanjung Tmtiram Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib, bermula Personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada 2 orang laki – laki yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapat informasi tersebut, saya bersama Personil Unit Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang pada saat itu sedang melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu.
“Bersama kedua pelaku ditemukan 12 buah Plastik transparan ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah kotak rokok merk Dji sam soe black. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, “terang Kapolsek.
(Red)