BATU BARA – TEMPO TIMUR – Unit Reskrim Polsek Polsek Indrapura Polres Batu Bara di Pimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus SH bersama Personil berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Sabtu, (18//02/2023)
Menurut Informasi yang didapat awak media dari Plt Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar SH, kedua pelaku AP (43) Wiraswasta, warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei suka dan ZPF (28 ) warga Jalan Melati Desa Ketahun Kecamatan Giri kencana Bengkulu, diamankan Personil Satreskrim Polsek Indrapura di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar Pukul 21.30 Wib.
Personil opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis shabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut dan Tim Opsnal polsek Indrapura mencurigai dua orang yang sedang berada didalam rumah kos/rumah sewa.
Selanjutnya terang humas, dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku dan ditemukan 1 buah kaca pireks, 1 buah bong dan 1 buah mancis. Kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku di sangkakan Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang humas.
(Ham)