BATU BARA | TEMPO TIMUR – Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.Ap diwakili Oleh Asisten I Rusian Heri, S.Sos memberi jawaban Fraksi Golkar terkait pandangan Umum atas Nota R.APBD T.A 2024 dan Nota perubahan atas Perda No 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada Perumda air minum tirta tanjung Kabupaten Batu Bara, Selasa, (24/10).
Disampaikan Asisten 1 Rusian Heri, mengenai target PAD yang sebagian sektor besar sektor penerimaan bersumber dari pajak, tetapi tidak diimbangi dengan penerimaan dari retribusi daerah, kita melihat ada potensi kenaikan dari beberapa sektor komponen pajak daerah.
Jika dibandingkan dengan target tahun 2023 target kita naik kurang lebih Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima miliar rupiah). Namun untuk retribusi kita terbentur dengan Peraturan perundang-undangan dimana kita tidak bisa lagi memungut retribusi menara telekomunikasi, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran dan retribusi tera ulang.
Terkait penerimaan yang direncanakan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah dapat di sampaikan bahwa rekening pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah digunakan untuk mencatat penerimaan pendapatan dari dana kapitasi dan non kapitasi dari FKTP yang diperoleh dari BPJS terhadap layanan kesehatan ditingkat puskesmas.
Selanjutnya, terkait belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial dimana Fraksi Partai Golkar menghitung secara persentasi sebesar 72,22% dari total belanja daerah dapat dijelaskan bahwa dari seluruh komponen belanja daerah hampir semua dicatatkan dalam belanja operasi kecuali belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Sementara di belanja operasi digunakan untuk mencatat belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan pada tahun 2024 anggaran tersedot ke pembiayaan pemilukada dan penggunaan DAU SG (dau yang ditentukan penggunaanya) maka untuk porsi anggaran belanja modal lebih kecil.
Lalu terkait penerimaan pembiayaan yang ditargetkan sebesar sebelas miliar lebih merupakan asumsi dari silpa tahun 2023 yang bersumber dari pelampauan pendapatan dan atau efisiensi belanja tahun 2023. Selanjutnya pengeluaran pembiayaan yang berjumlah dua belas koma sembilan miliar lebih merupakan pembayaran cicilan pokok terhadap hutang pada PT. SMI.
Dan terkait pengusulan PJ Bupati berpedoman pada permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.
Berdasarkan konsultasi dengan biro pemerintahan dan OTDA dan Ditjen OTDA Kemendagri bahwa proses pengajuan pj bupati diawali dengan surat menteri dalam negeri yang ditujukan kepada gubernur sumatera utara dan dprd kabupaten Batu Bara terkait berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil Bupati Batu Bara.
Selanjutnya surat dimaksud akan dilanjutkan dengan mekanisme pengusulan oleh dprd Kabupaten Batu Bara yang dapat mengusulkan 3 calon kepada menteri dalam negeri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 3 permendagri nomor 4 tahun 2023.
Hal ini dipaparkan Asisten 1 Rusian Heri di ruang rapat Paripurna DPRD Batu Bara yang dihadiri Ketua DPRD Safi’i, SH, sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi. SH dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Penulis : Ham





















